PALU, BULLETIN.ID — PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penertiban kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) yang digagas dalam Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah, Selasa (4/6/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk perwakilan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sulteng, Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Palu. PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah diwakili langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Putu Agus Erick Sastra Wirawan, SE., MM.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, AKBP Hasanuddin, SH., MH, yang memimpin jalannya rapat menyampaikan bahwa keberadaan kendaraan ODOL menjadi perhatian serius mengingat dampaknya yang signifikan terhadap keselamatan lalu lintas serta kerusakan infrastruktur jalan.
Dalam sambutannya, Erick menyatakan dukungan terhadap rencana penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL. Menurutnya, keberadaan kendaraan dengan muatan berlebih tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Kami sangat mendukung agenda rapat ini, terutama dalam upaya penertiban dan penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL. Rencana pemasangan stiker imbauan juga merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas,” ujar Erick.
Hasil rapat menyepakati dua langkah tindak lanjut utama, yakni penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL dan pemasangan stiker imbauan tertib berlalu lintas pada kendaraan logistik. Langkah ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran serta potensi kecelakaan lalu lintas akibat kelebihan dimensi dan muatan.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk komitmen lintas sektor dalam menciptakan transportasi jalan yang lebih aman dan tertib di Sulawesi Tengah.






