Jasa Raharja Gelar IFG Legal Forum 2025, Tegaskan Peran Strategis In-House Counsel

  • Whatsapp

JAKARTA, BULLETIN.ID – PT Jasa Raharja kembali menyelenggarakan forum hukum tahunan bertajuk IFG Legal Forum 2025, yang digelar di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta, pada Rabu, 18 Juni 2025. Mengangkat tema “Tantangan Integritas dan Kewaspadaan dalam Opini Hukum: Peran In-House Counsel”, forum ini diikuti oleh para praktisi hukum dari 12 entitas yang tergabung dalam Indonesia Financial Group (IFG) Holding.

Forum ini bertujuan memperkuat pemahaman para penasihat hukum internal terhadap risiko hukum dalam pemberian opini hukum di lingkungan korporasi, sekaligus mendorong penerapan prinsip kehati-hatian dan integritas dalam setiap pengambilan keputusan.

Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, dalam sambutannya menekankan pentingnya forum ini sebagai bagian dari penguatan tata kelola hukum korporasi.

“Forum ini bukan hanya ajang tahunan, tapi wujud komitmen kami dalam menciptakan budaya hukum yang kuat dan akuntabel di seluruh jajaran IFG. Peran in-house counsel sangat penting dalam menjaga arah kebijakan agar selalu sejalan dengan prinsip hukum dan etika,” ujar Rubi.

Sementara itu, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, mengajak seluruh peserta memanfaatkan forum ini untuk memperkaya wawasan dan meningkatkan mitigasi risiko profesi.

“Saya harap diskusi hari ini mampu memberikan pandangan baru dan memperkuat langkah kita dalam menghadapi dinamika hukum. In-house counsel harus terus mengasah integritas dan profesionalitas,” kata Harwan.

Forum ini menghadirkan dua narasumber utama yang sangat kredibel,Dr. Neva Sari Susanti, SH, M.Hum., Koordinator Direktorat D pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, M.H., Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2003–2008

Dalam pemaparannya, Dr. Neva menyoroti aspek pertanggungjawaban pidana dalam pemberian opini hukum. Ia menegaskan bahwa seorang in-house counsel dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti terlibat dalam opini hukum yang menyesatkan atau melanggar hukum.

“Dalam hukum pidana, ada unsur actus reus (perbuatan) dan mens rea (niat). Jika opini hukum digunakan sebagai tameng pelanggaran, maka itu bisa menjadi dasar dakwaan,” ujarnya.

Sementara itu, Prof. Jimly mengingatkan pentingnya prinsip rule of law dalam sistem kerja korporasi. Ia menegaskan bahwa perintah atasan yang bertentangan dengan hukum tidak boleh dilaksanakan, dan in-house counsel harus berani menjadi penyeimbang kebijakan.

“In-house counsel bukan tukang stempel. Mereka adalah penjaga profesionalisme dan etika hukum di tengah tekanan bisnis,” tegas Prof. Jimly.

Kegiatan yang digelar secara hybrid ini juga mendapatkan antusiasme tinggi dari peserta yang berasal dari berbagai entitas IFG Holding seperti PT Askrindo, PT Jamkrindo, IFG Life, Bahana Sekuritas, PT Jasindo, dan PT Jasa Raharja Putera.

Dengan terselenggaranya IFG Legal Forum 2025, Jasa Raharja menegaskan kembali komitmennya untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang patuh terhadap hukum, serta memperkuat peran in-house counsel sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas korporasi.

Pos terkait