POSO, BULLETIN.ID – Fahran Bin Hamli Parawisu, mantan narapidana kasus terorisme asal Kecamatan Poso Pesisir, kini memilih jalan hidup baru usai menjalani masa hukuman selama 2 tahun 6 bulan di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Jawa Barat.
Fahran, yang sebelumnya terlibat dalam aksi baiat terhadap kelompok teroris ISIS/Daulah Islamiyah dan ditangkap pada Mei 2022, dinyatakan bebas pada 17 Agustus 2024. Kini, ia memulai hidup baru dengan menjual produk madu merek “HUFAZAH” yang ia peroleh dari rekan sesama eks napiter saat di lapas. Selain berdagang, Fahran juga aktif membantu orang tuanya mengelola kebun kelapa dan menanam nilam di kampung halamannya.
Saat ditemui, Fahran menyatakan penyesalannya atas perbuatan masa lalunya dan berkomitmen untuk tidak kembali terlibat dalam tindakan ekstremisme dan intoleransi. “Saya sudah merasakan sendiri dampak buruk dari pilihan itu. Hanya membuat hidup saya dan keluarga jadi lebih sulit. Sekarang saya ingin fokus menata hidup,” ujarnya.
Fahran juga tercatat sebagai salah satu peserta program Pro-Posoku (Pendekatan Psikososial untuk Poso yang Lebih Kuat) periode 2024/2025. Program ini digagas oleh Lembaga Penguatan Masyarakat Sipil (LPMS) bekerja sama dengan The Habibie Center (THC) dan didukung oleh Sasakawa Peace Foundation (SPF), dengan tujuan memperkuat kapasitas keluarga eks napiter di Kabupaten Poso dalam hal keterampilan, pengetahuan, dan daya dukung sosial.
Melalui program tersebut, Fahran memperoleh dukungan psikososial yang membantunya kembali beradaptasi di tengah masyarakat. Ia kini bertekad menjadi pribadi yang lebih baik dan mandiri, dengan harapan mampu memenuhi kebutuhan keluarganya secara layak tanpa bergantung penuh kepada orang tua.
Langkah Fahran menjadi contoh nyata proses deradikalisasi yang berhasil, serta pentingnya dukungan komunitas dalam membangun kehidupan yang damai dan produktif pasca pemidanaan.







