TOJO UNA-UNA, BULLETIN.ID – Idul Saputra Ridwan alias Idul, mantan narapidana kasus terorisme asal Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una, kini menunjukkan tekad untuk menjalani hidup yang lebih baik pasca pembebasannya. Idul sebelumnya pernah divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas perkara tindak pidana terorisme berdasarkan Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2003, dan telah menjalani masa hukuman di Lapas Khusus Kelas IIB Sentul, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Ia dibebaskan secara bersyarat pada 29 November 2024, berdasarkan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-2429.PK 05.09 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana Tindak Pidana.
Kini, Idul memilih menempuh jalan baru dengan menekuni usaha kecil. Ia menjual madu asli bermerek Hufazah—produk hasil kerja sama dengan rekan sesama eks napiter—serta cemilan kacang telur. Ia juga mulai merintis bisnis jual beli gurita sebagai langkah untuk membangun masa depan yang lebih baik.
“Alhamdulillah, saya sudah memutuskan untuk meninggalkan semua hal yang lalu. Saya sangat menyesali perbuatan saya dan ingin fokus pada usaha serta memenuhi kebutuhan keluarga,” ungkap Idul.
Ia bahkan mendapat peluang kerja sama dari rekannya sesama eks napiter yang kini berdomisili di Surabaya, Jawa Timur, untuk menyuplai gurita yang akan diekspor ke luar negeri.
Idul juga menyatakan komitmennya untuk membantu aparat keamanan, khususnya Satgas Operasi Madago Raya, dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una agar tetap kondusif. Menurutnya, dukungan terhadap upaya deradikalisasi dan pemulihan keamanan adalah bagian dari tanggung jawab bersama.
Dalam waktu dekat, sang istri juga berencana membuka warung atau kios di area Pemandian Malotong, Kelurahan Malotong, Kecamatan Ampana Kota, sebagai bagian dari upaya keluarga untuk bangkit secara ekonomi.








