PALU, BULLETIN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan realisasi semester pertama APBD 2025, prognosis enam bulan berikutnya, serta penetapan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) tahun anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Sulteng, Jalan Moh. Yamin, Kota Palu, Selasa (29/7/2025) tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan, S.Pt. Hadir pula Ketua DPRD H. Mohammad Arus Abdul Karim, Wakil Ketua III Ambo Dalle, serta anggota DPRD lainnya. Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes bersama jajaran OPD.
Dalam sambutannya, Aristan menyampaikan bahwa pelaporan realisasi APBD semester pertama merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Disebutkan, laporan tersebut harus disampaikan kepada DPRD paling lambat akhir bulan Juli.
Lebih lanjut, ia juga mengacu pada Pasal 62 ayat (2) Tata Tertib DPRD Sulteng yang menyatakan bahwa rancangan perubahan KUA dan PPAS yang telah disepakati dituangkan dalam nota kesepakatan antara gubernur dan pimpinan DPRD.
Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur Reny Lamadjido memaparkan secara singkat realisasi APBD semester pertama tahun anggaran 2025.
“Realisasi pendapatan daerah hingga Juni 2025 tercatat sebesar Rp2.217.276.677.226,88 atau sekitar 43,94 persen dari target tahunan,” jelas Reny.
Adapun belanja daerah terealisasi sebesar Rp1.508.768.839.923,92 atau sekitar 28,76 persen. Sementara belanja tidak terduga tercatat nihil dari target sebesar Rp2.487.061.768,00. Untuk belanja transfer, realisasinya mencapai Rp230.197.200.748,92.
Lebih lanjut, Reny menyampaikan bahwa penerimaan pembiayaan berdasarkan APBD berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya yang diproyeksikan sebesar Rp200 miliar. Sedangkan sisa lebih pembiayaan anggaran bulan berjalan tercatat sebesar Rp837.024.264.188,25.
Rapat paripurna tersebut ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemprov Sulteng terkait perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025.






