PALU, BULLETIN.ID – Pemerintah Kota Palu bersama Tim Aparat Penegak Hukum (APH) menyegel sementara lima tempat usaha pada Selasa (5/8/2025), karena menunggak pajak daerah, khususnya pajak makan dan minum.
Penyegelan dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dengan dukungan personel dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Satpol PP, dan instansi lainnya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan perpajakan di wilayah kota.
Lima usaha yang disegel antara lain:
- Mie Ayam Bakso Gajah Mungkur – Jalan Thalua Konci, Mamboro
- Aroma Coto Makassar Nusantara Asuhan Daeng Lewa – Jalan RE Martadinata
- Warung Sari Laut Mas Joko Lamongan Mbah Sofi – Jalan Ki Maja
- Warung Makan Estu – Jalan Nokilalaki
- Warung Mas Zaky Ayam Bakar – Jalan Veteran
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka Komalasari, SE.Ak., MM, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan setelah para Wajib Pajak (WP) tersebut tidak mengindahkan tiga surat peringatan resmi.
“Ini tindak lanjut atas kelalaian WP dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Dari 53 WP yang menunggak, hari ini kami baru menyegel lima secara bertahap,” kata Eka.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Palu tidak akan tebang pilih dalam penegakan pajak daerah. Penindakan serupa juga akan diberlakukan terhadap bentuk pajak lainnya di luar sektor makan dan minum.
“Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi WP lainnya. Kami telah mengikuti seluruh prosedur, dari teguran pertama hingga ketiga. Jika tetap diabaikan, maka penindakan tegas akan dilakukan,” ujarnya.
Eka juga meminta agar seluruh tim di lapangan menjalankan tugas secara humanis dan komunikatif untuk menghindari potensi konflik.
Pemerintah Kota Palu berharap penegakan ini mendorong kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan perpajakan demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang berkelanjutan.







