Jasa Raharja Perkuat Layanan Publik Lewat Pembinaan Operasional di Kepulauan Riau

  • Whatsapp
Jasa Raharja Perkuat Layanan Publik Lewat Pembinaan Operasional di Kepulauan Riau. Selasa (12/08/2025). Foto:Ist

JAKARTA, BULLETIN.ID – Jasa Raharja terus menguatkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan bermanfaat bagi masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan Pembinaan Bidang Operasional yang digelar di Kantor Wilayah Kepulauan Riau.

Pembinaan tersebut dihadiri langsung oleh Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Kepala Divisi Pelayanan Hervanka Tridianto, dan Kepala Divisi Asuransi Jahja Joel Lami, didampingi Kepala Kanwil Jasa Raharja Kepulauan Riau Gentur Anggoro Waseso beserta jajaran.

Forum ini menjadi ajang penguatan strategi internal sekaligus memastikan program-program Jasa Raharja benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Fokus pembinaan meliputi peningkatan kualitas pelayanan santunan, pelaksanaan program pencegahan kecelakaan, serta relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Kita tidak hanya bertugas memberikan santunan dengan cepat, tetapi juga harus mencari tahu penyebab terjadinya santunan itu. Inilah yang kami wujudkan melalui program-program keselamatan transportasi yang sudah ditetapkan pusat,” ujar Hervanka.

Sementara itu, Jahja Joel Lami menekankan pentingnya perencanaan kerja yang terukur dan fokus pada program prioritas agar kinerja di lapangan semakin optimal dan berdampak langsung pada masyarakat.

Plt. Direktur Utama Dewi Aryani Suzana mengapresiasi capaian Kanwil Kepulauan Riau pada semester pertama 2025, khususnya dalam mendukung program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Ia berharap kinerja tersebut dapat dipertahankan hingga 2026.

“Capaian ini luar biasa, namun kita harus tetap waspada dan siap dengan inisiatif baru. Apalagi, dukungan terhadap kepatuhan pemilik kendaraan dalam membayar pajak dan SWDKLLJ sangat penting untuk keberlanjutan program,” ujarnya.

Saat ini, Kanwil Jasa Raharja Kepulauan Riau tengah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 15 November 2025. Program ini membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya, sehingga masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak dan SWDKLLJ tahun berjalan.

Berita Pilihan :  Jasa Raharja Prioritaskan Dua Desa Terparah di Pidie untuk Bantuan Pemulihan Pascabencana

Kepala Kanwil Jasa Raharja Kepulauan Riau, Gentur Anggoro Waseso, menyebut program ini sebagai langkah meringankan beban finansial masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.

Jasa Raharja optimistis pembinaan ini akan memacu semangat jajaran Kanwil Kepulauan Riau untuk terus berinovasi, memperkuat sinergi dengan pemangku kepentingan, dan menghadirkan layanan publik yang lebih bermanfaat.

Pos terkait