POSO, BULLETIN.ID – Mantan narapidana kasus terorisme, Moh. Riski Wahyudi Bin Idrus Padoma, menyatakan dukungan terhadap Satgas Operasi Madago Raya dalam upaya mencegah penyebaran paham radikal di Kabupaten Poso.
Riski sebelumnya ditangkap pada Mei 2022 dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Selama menjalani masa hukuman, ia telah mengikuti program IKRAR setia kepada NKRI di Rutan Cikeas, Kabupaten Bogor, dan Rutan Salemba, Jakarta.
Setelah bebas, Riski kembali ke Poso dan tinggal bersama orang tuanya di Kecamatan Poso Pesisir. Ia kini membantu keluarganya mengelola tambak ikan di wilayah tersebut.
Pada Minggu (17/8/2025), Riski juga terlihat mengikuti upacara peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Lapangan Dusun Tamanjeka, Desa Masani, Kecamatan Poso Pesisir. Ia hadir bersama sejumlah eks napiter dan simpatisan yang tergabung dalam Yayasan Lingkar Perdana Kabupaten Poso.
“Sebagai warga Poso, saya mendukung langkah Satgas Ops Madago Raya dalam mencegah penyebaran paham radikal agar Poso semakin aman dan damai,” ujarnya.








