PALU, BULLETIN.ID – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat finalisasi kajian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Strategi Penanganan Kemiskinan Kultural dan Pemberdayaan Nilai Lokal, Rabu (10/9/2025), di Ruang Komisi II Gedung Bidarawasi, Jalan Moh Yamin, Kota Palu.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi, Hidayat menegaskan bahwa regulasi ini diharapkan menjadi pijakan operasional bagi program-program pemerintah, khususnya yang dijalankan Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan, dan OPD terkait lainnya.
“Kemiskinan tidak hanya disebabkan faktor ekonomi, tetapi juga faktor kultural yang selama ini kurang mendapat perhatian. Melalui Raperda ini, kami ingin memastikan strategi pengentasan kemiskinan lebih komprehensif, berkelanjutan, dan berbasis pada kekuatan lokal,” ujarnya.
Menurutnya, potensi lokal perlu diangkat sebagai sumber kekuatan masyarakat agar mereka lebih mandiri dan sejahtera. Ia menekankan pengentasan kemiskinan harus dilakukan dengan pendekatan spesifik sesuai karakter masyarakat di Sulawesi Tengah.
“Raperda ini bukan hanya produk hukum, tetapi juga komitmen bersama untuk memberdayakan masyarakat. Kami ingin memastikan regulasi ini benar-benar menjadi solusi nyata,” kata Hidayat.
Komisi IV DPRD Sulteng berharap regulasi tersebut dapat segera rampung sehingga bisa menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya penanggulangan kemiskinan berbasis multikultural di Sulawesi Tengah.
Turut hadir dalam rapat tersebut anggota dewan Abdul Rahman, Risnawati M. Saleh, Sri Atun, dan Yusuf, tenaga ahli DPRD, tim pengkaji penyusunan Raperda, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulteng







