PARIGI MOUTONG, BULLETIN.ID – Aksi pencurian beruntun yang sempat meresahkan warga Desa Sausu Trans akhirnya terungkap. Kepolisian Sektor (Polsek) Sausu berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MF (20) yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam sejumlah kasus pencurian di wilayah tersebut.
Tersangka ditahan pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 14.30 WITA oleh Unit Reskrim Polsek Sausu yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Yunus Datuan. Dari hasil penyidikan, MF tercatat melakukan aksi pencurian sejak Juni hingga September 2025 dengan berbagai sasaran.
Barang yang digasak beragam, mulai dari rokok, speaker, minyak goreng, dan uang tunai Rp5 juta, hingga bawang merah seberat 15 kilogram, enam tabung gas 3 kg, serta dua bilah parang. Sejumlah barang bukti, termasuk tabung gas, berhasil diamankan polisi untuk memperkuat penyelidikan.
Kapolsek Sausu IPTU Yakobus Mangopo menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam menjaga rasa aman masyarakat.
“Polsek Sausu tidak akan memberi ruang bagi tindak kriminal. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegasnya.
MF dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP subsider Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Saat ini ia ditahan di Rutan Polsek Sausu selama 20 hari ke depan, hingga 7 Oktober 2025.
Warga Sausu Trans menyambut baik langkah cepat kepolisian, mengingat kasus pencurian yang berulang kali terjadi telah menimbulkan keresahan. Dengan ditangkapnya tersangka, masyarakat diharapkan kembali merasa tenang dalam beraktivitas sehari-hari.
Polsek Sausu juga mengimbau warga untuk tetap waspada serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan agar potensi kejahatan dapat dicegah sejak dini.







