POSO, BULLETIN.ID – Rustam Muhammad Jufri alias Appe, mantan narapidana kasus terorisme di Kabupaten Poso, kini menempuh jalan baru dengan berjualan ayam kampung dan menyatakan dukungan terhadap tugas Satgas Operasi Madago Raya tahun 2025.
Rustam ditangkap pada 10 Januari 2015 karena keterlibatannya membantu kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso alias Abu Wardah. Setelah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Luwuk, ia bebas bersyarat pada 15 November 2017.
Sejak itu, Rustam berusaha membangun kembali kehidupannya. Awalnya ia mencoba usaha penjualan burung nuri, namun tak berjalan lancar. Kini, ia fokus berdagang ayam kampung di Pasar Tradisional Poso, Kelurahan Kawua, serta di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kelurahan Kayamanya Sentral. Ia juga memanfaatkan penjualan online untuk menambah penghasilan, sembari membeli bahan bakar di SPBU Kayamanya guna mendukung usahanya. Saat ini, Rustam juga disibukkan dengan pembangunan rumah miliknya di Jalan Pulau Nias, Poso.
“Terima kasih kepada pihak Kepolisian dan Satgas Madago Raya yang sudah datang bersilaturahmi. Saya berharap komunikasi ini terus terjalin agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Poso,” ujar Rustam saat ditemui di kediamannya.
Rustam mengakui keterlibatannya di MIT adalah kesalahan besar yang merugikan diri dan keluarganya. Ia menegaskan tidak akan kembali pada aktivitas yang melanggar hukum.
“Banyak hal yang saya sadari selama menjalani hukuman. Saya tidak ingin lagi terlibat dengan kasus-kasus seperti dulu. Saat ini fokus saya hanya mencari nafkah untuk keluarga,” tambahnya.
Rustam juga menyatakan kesiapannya mendukung pemerintah dan kepolisian, khususnya Satgas Madago Raya, dalam mencegah penyebaran paham radikal, intoleransi, dan terorisme. Ia bahkan berkomitmen membantu mengingatkan generasi muda agar tidak terpengaruh ajakan negatif.
Langkah Rustam ini dinilai sebagai bagian dari upaya pemulihan keamanan di Poso, wilayah yang pernah menjadi basis kelompok MIT. Kehadirannya di tengah masyarakat diharapkan menjadi contoh bahwa mantan pelaku dapat kembali ke kehidupan normal dan berkontribusi menjaga keamanan bersama.