PALU, BULLETIN.ID – Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan seluruh anggaran makan dan minum (mamin) bagi 55 anggota dewan telah disusun sesuai mekanisme hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sekretaris DPRD Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, menyampaikan hal itu dalam pertemuan bersama sejumlah wartawan di Kantor DPRD Sulteng, Jalan Samratulangi, Palu, Jumat (26/9/2025).
Menurutnya, alokasi anggaran mamin tahun 2025 terdiri atas beberapa paket, antara lain Rp 2,28 miliar untuk belanja snack dan makan rapat, serta Rp 5,72 miliar untuk belanja makan dan snack rapat, seluruhnya melalui mekanisme E-Purchasing. Ada pula paket tambahan dengan nilai bervariasi, mulai Rp 40 juta hingga Rp 177 juta.
“Semua belanja ini melalui mekanisme yang transparan dan sesuai aturan. Tidak ada yang keluar dari ketentuan,” tegas Siti Rachmi.
Hal senada disampaikan Kepala Bagian Umum dan Keuangan DPRD Sulteng, Sonny, S.Sos., M.Si. Ia menjelaskan, landasan hukum belanja mamin merujuk pada PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (yang diperbarui dengan PP No. 1 Tahun 2023), Peraturan Daerah, serta Standar Biaya Umum (SBU).
“Setiap pos anggaran, baik untuk rapat, reses, maupun kunjungan dapil, diatur dalam belanja penunjang DPRD dan wajib dipertanggungjawabkan. Kalau ada penyimpangan, pasti akan menjadi temuan BPK,” ujar Sonny.
Ia mengakui, nilai anggaran mamin sering kali menjadi perhatian publik. Namun, menurutnya, justru keterbukaan ini menjadi bentuk komitmen DPRD dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
“Prinsipnya, semua penggunaan anggaran DPRD bisa diaudit, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” tambahnya.
Dengan penegasan ini, Sekretariat DPRD Sulteng berharap polemik soal anggaran mamin tidak lagi menimbulkan keraguan. Seluruh belanja untuk kebutuhan kedewanan diklaim berjalan sesuai regulasi, transparan, dan akuntabel.






