JAKARTA, BULLETIN.ID Jasa Raharja terus memperkuat komitmennya dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat melalui program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diperpanjang hingga Desember 2025. Program ini menjadi langkah sinergis antara Jasa Raharja, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Korlantas Polri di bawah sistem Samsat.
Melalui program tersebut, masyarakat di berbagai daerah mendapatkan berbagai bentuk keringanan, mulai dari pembebasan pokok tunggakan PKB, penghapusan denda administrasi, potongan pokok pajak, hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II) untuk periode tertentu.
Hingga awal Oktober 2025, lebih dari 30 Kantor Wilayah Jasa Raharja di seluruh Indonesia telah melaksanakan program ini dengan masa berlaku yang disesuaikan di tiap provinsi. Di antaranya, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Jambi, dan Sumatera Utara memperpanjang hingga 31 Desember 2025. Sementara Bangka Belitung, Jawa Timur, Lampung, dan Kepulauan Riau masih membuka kesempatan hingga akhir November 2025.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengatakan program relaksasi ini merupakan bentuk nyata kolaborasi lintas lembaga dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat.
“Relaksasi pajak kendaraan bermotor ini wujud kepedulian pemerintah dan Jasa Raharja terhadap kondisi masyarakat. Dengan adanya keringanan administratif, kami berharap masyarakat dapat segera melunasi kewajibannya tanpa merasa terbebani,” ujar Dewi.
Dewi menegaskan, kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) memiliki peran penting dalam memperkuat sistem perlindungan sosial di bidang transportasi.
“Ketika masyarakat tertib membayar pajak kendaraan, maka perlindungan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas pun semakin terjamin. Dana SWDKLLJ yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk santunan bagi korban kecelakaan,” tambahnya.
Selain memberikan keringanan, Jasa Raharja juga aktif melakukan edukasi publik bersama Bapenda dan kepolisian melalui pelayanan Samsat keliling, sosialisasi digital, dan kegiatan tatap muka di daerah. Upaya ini dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi akurat dan dapat memanfaatkan program relaksasi sesuai jadwal di wilayah masing-masing.
Dengan masih berlangsungnya program hingga akhir tahun, Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran pajak kendaraan dan segera memanfaatkan layanan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) maupun kanal resmi lainnya untuk memastikan kepesertaan aktif dan perlindungan yang berkelanjutan.







