PALU, BULLETIN.ID Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulawesi Tengah menilai langkah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah yang memanggil Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Sulteng merupakan bentuk intervensi terhadap produk jurnalistik.
Pemanggilan tersebut diketahui terkait dugaan pelanggaran dalam program berita “Sulawesi Tengah Hari Ini” yang tayang pada Sabtu, 4 Oktober 2025, pukul 17.05 WITA dan Senin, 6 Oktober 2025, pukul 11.17 WITA. KPID Sulteng menilai tayangan tersebut mengandung indikasi pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
Namun, AMSI Sulteng menegaskan bahwa program berita merupakan produk jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga segala bentuk pengawasan dan penyelesaian sengketa berada di bawah kewenangan Dewan Pers, bukan KPID.
“Intervensi KPID terhadap konten jurnalistik TVRI Sulteng adalah tindakan melampaui kewenangan. Ranah jurnalistik memiliki mekanisme etik tersendiri yang diatur oleh Dewan Pers,” tegas Muhammad Iqbal ketua AMSI Sulteng dalam pernyataan tertulis, Senin (7/10/2025).
Ketua AMSI Sulteng juga menyebut langkah KPID Sulteng tersebut sebagai tindakan arogan dan berpotensi membungkam kemerdekaan pers. Menurut AMSI, kewenangan KPID seharusnya terbatas pada pengawasan program non-jurnalistik, seperti iklan, hiburan, atau tayangan yang mengandung unsur pelanggaran P3SPS di luar produk berita.
Lebih lanjut, Iqbal mendesak KPID Sulteng untuk mencabut surat pemanggilan terhadap TVRI Sulteng dan menghentikan segala bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik lembaga penyiaran publik tersebut.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang tepat adalah melalui pengaduan ke Dewan Pers atau dengan menggunakan hak jawab dan hak koreksi, bukan lewat pemanggilan oleh KPID,” lanjut pernyataan itu.
AMSI Sulteng mengajak seluruh insan pers, terutama di bidang media penyiaran dan media siber, untuk bersatu menjaga independensi dan kebebasan pers di Sulawesi Tengah dari segala bentuk tekanan maupun intervensi lembaga di luar kewenangannya.
Sementara itu menanggapi itu, ketua KPID Sulteng Andi Kaimuuddin mengatakan, pedoman atau kitab KPID adalah pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS).
” kalau kami kan tetap kita punya ini kan undang-undang penyiaran P3SPS, mungkin bedanya dengan pandangan teman-teman sy dengar tadi katanya teman-teman, kenapa tidak lapor ke dewan pers dan sebagainya, nah itu mungkin bagi teman-teman media cetak ataupun media online, kita kalau KPID dengan KPI memakai undang-undang penyiaran ). Ucap Andi Kaimuddin dalam rekaman Voice Note. ***






