DPRD dan Pemprov Sulteng Tata Ulang Badan Usaha Milik Daerah

  • Whatsapp
DPRD dan Pemprov Sulteng Tata Ulang Badan Usaha Milik Daerah. Foto:Ist

PALU, BULLETIN.ID DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna Pembahasan dan Penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Kedua Raperda ini dinilai mendesak karena menyangkut penguatan kelembagaan dan permodalan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung Bidarawasi DPRD Sulteng, dipimpin oleh Wakil Ketua I Aristan, didampingi Wakil Ketua III H. Ambo Dalle, serta dihadiri Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido, mewakili Gubernur Sulteng. Turut hadir seluruh anggota DPRD, pejabat Sekretariat DPRD, dan tamu undangan lainnya.

Adapun dua Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Sulteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Sulteng dan ranperds  tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng pada Perseroda Pembangunan Sulteng.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Sulteng dr. Reny A. Lamadjido menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan terhadap percepatan pembahasan dua Raperda tersebut. Ia menjelaskan, pengajuan di luar Propemperda dilakukan karena bersifat urgensi, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 dan 33 Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda.

“Perubahan bentuk badan hukum ini tidak hanya menyangkut penyesuaian nomenklatur, tetapi juga berhubungan langsung dengan aspek kelembagaan, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan daerah. Jika tidak segera disesuaikan, berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan menghambat fungsi BUMD sebagai instrumen pembangunan daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Reny menjelaskan bahwa penyertaan modal daerah pada Perseroda Pembangunan Sulteng bertujuan memperkuat struktur permodalan, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menumbuhkan kesejahteraan masyarakat.

Berita Pilihan :  Sekwan DPRD Sulteng Terima DPRD Balut, Bahas Konsultasi Anggaran dan Isu Pertambangan

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan, menegaskan bahwa kedua Raperda tersebut merupakan langkah penting dalam menata ulang BUMD agar lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Dengan perubahan bentuk badan hukum dan penetapan penyertaan modal yang terukur, BUMD diharapkan bisa menjadi motor penggerak ekonomi daerah dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Sulawesi Tengah,” kata Aristan.

Rapat paripurna ini juga menandai dimulainya tahapan pembahasan lebih lanjut, termasuk pandangan umum fraksi-fraksi serta tanggapan gubernur, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

DPRD berharap seluruh proses pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat kemandirian ekonomi daerah melalui tata kelola BUMD yang sehat dan akuntabel.

Pos terkait