Komisi II DPRD Sulteng Pelajari Strategi Optimalisasi Aset Daerah ke BPAD DKI Jakarta

  • Whatsapp
Komisi II DPRD Sulteng Pelajari Strategi Optimalisasi Aset Daerah ke BPAD DKI Jakarta. Foto:Ist

JAKARTA, BULLETIN.ID  – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan kunjungan koordinasi dan komunikasi (Korkom) ke Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta. Kegiatan yang berlangsung di kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) JAMC BPAD DKI Jakarta ini bertujuan untuk memperdalam wawasan mengenai pengelolaan dan optimalisasi aset daerah sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rombongan Komisi II DPRD Sulteng dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II, Sony Tandra, ST, bersama anggota Dr. Hj. Vera R. Mastura dan H. Suryanto, SH., MH. Turut hadir pula perwakilan dari BPKAD Sulteng dan Tenaga Ahli DPRD Sulteng, Dr. Ir. Eva Rantung, M.Si. Rombongan diterima langsung oleh Laila, Kepala Seksi Tata Usaha, bersama dua tenaga ahli UPT JAMC BPAD DKI Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Sony Tandra menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis DPRD Sulteng untuk mempelajari mekanisme pengelolaan aset yang efektif, termasuk penyelesaian berbagai kendala administrasi aset yang masih belum tertib dokumen. “Kami ingin mengetahui bagaimana Pemprov DKI Jakarta menyelesaikan persoalan aset yang telah diserahkan pemerintah pusat tetapi belum bisa dimanfaatkan secara optimal karena kendala kepemilikan dokumen,” ujarnya.

Sony juga menyoroti pentingnya pemanfaatan aset yang tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD.

Sementara itu, H. Suryanto mempertanyakan dasar pemisahan BPAD dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), mengingat di banyak daerah pengelolaan aset masih menjadi satu kesatuan dengan keuangan daerah.

Menanggapi hal itu, Laila menjelaskan bahwa pemisahan BPAD dari BPKAD DKI Jakarta telah dilakukan sejak 2017 berdasarkan hasil kajian komprehensif. “Pengelolaan aset memiliki kompleksitas tersendiri, mencakup 13 urusan dari perencanaan hingga penataan administrasi. Karena itu, dibutuhkan lembaga khusus agar pengelolaannya lebih fokus dan efektif,” jelasnya.

Berita Pilihan :  Jelang Libur Akhir Tahun, Sulteng Mantapkan Koordinasi Penanganan Bencana

Laila juga membagikan langkah-langkah penyelesaian masalah aset yang belum memiliki kejelasan status hukum. Pemda, katanya, perlu memastikan keberadaan sertifikat aset melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika sertifikat belum ada, maka aset harus didaftarkan ulang berdasarkan penjelasan kementerian terkait.

Selain itu, BPAD DKI Jakarta juga berbagi pengalaman dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk peningkatan PAD. Menurut Laila, sejak 2017 hingga 2021, BPAD secara bertahap melakukan pendataan dan penataan ulang aset. Dari hasil kajian, nilai aset yang semula tercatat sekitar Rp30 miliar meningkat menjadi Rp225 miliar, dan kini mencapai sekitar Rp400 miliar.

“Namun, pengelolaan aset tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan PAD. Aset harus memiliki nilai guna yang nyata bagi masyarakat,” tegas Laila. Saat ini, BPAD DKI Jakarta menggandeng sejumlah BUMD untuk mengelola aset secara produktif, termasuk aset yang sebelumnya kurang termanfaatkan.

Kegiatan Korkom ini menjadi bagian dari upaya Komisi II DPRD Sulteng memperkuat kapasitas pengelolaan aset daerah. Melalui pembelajaran dari DKI Jakarta, DPRD Sulteng berharap dapat mendorong tata kelola aset yang lebih efisien, bernilai ekonomi, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Tengah.

Pos terkait