5 Tari Ciptaan Siswa SMP 1 Palu Resmi Terlindungi Hak Kekayaan Intelektual

  • Whatsapp
Penyerahan sertifikat HKI m secara resmi oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng, Aida Julpha Tangkere. Selasa (28/10/2025). Foto:Dok Kemenkumham.

PALU, BULLETIN.ID  – Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 tahun ini menjadi hari yang istimewa bagi dunia pendidikan di Sulawesi Tengah. Lima karya tari ciptaan guru dan siswa-siswi SMP Negeri 1 Palu resmi tercatat sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng).

Penyerahan sertifikat HKI tersebut dilakukan secara resmi oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng, Aida Julpha Tangkere, mewakili Kepala Kantor Wilayah, kepada para pencipta yang turut didampingi oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Palu, Yusri, dalam sebuah seremoni yang berlangsung penuh haru dan kebanggaan, Selasa (28/10/2025).

Adapun lima tarian yang berhasil dicatatkan sebagai karya intelektual tersebut yakni Tari Reboisasi, Tari Vunja, Tari Sompula To Kaili, Tari Mompajoka Torata, dan Tari Lebaran Mandura  seluruhnya merupakan hasil kreativitas siswa dan guru yang terinspirasi dari kearifan lokal dan nilai-nilai budaya masyarakat Sulawesi Tengah.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan rasa bangga dan haru atas capaian luar biasa tersebut. Ia menilai bahwa langkah yang dilakukan oleh SMPN 1 Palu menjadi contoh nyata bagaimana generasi muda mampu berkontribusi aktif dalam pelestarian budaya dan pembangunan bangsa.

“Apa yang dilakukan para siswa-siswi SMPN 1 Palu sungguh membanggakan. Di momen Hari Sumpah Pemuda ini, mereka menunjukkan bahwa semangat pemuda bukan hanya dalam kata, tetapi dalam karya. Melalui seni dan budaya, mereka turut membangun citra positif bangsa Indonesia,” ujar Rakhmat Renaldy.

Ia menambahkan bahwa perlindungan hak cipta atas karya seni tradisional dan modern harus menjadi kesadaran sejak dini, termasuk di kalangan pelajar, agar kreativitas yang lahir dari sekolah-sekolah tidak diambil atau diklaim pihak lain.

Berita Pilihan :  Untad Luncurkan SIGA-8, Langkah Menuju Kampus Berdaya Saing Global

“Kami ingin generasi muda memahami bahwa setiap karya cipta memiliki nilai hukum dan ekonomi. Dengan mendaftarkan karya mereka, siswa-siswa kita sudah belajar menjadi warga negara yang cerdas dan berdaya hukum,” tambah Rakhmat Renaldy.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 1 Palu, Yusri menyampaikan apresiasi kepada Kemenkum Sulteng atas pendampingan dan dukungan yang diberikan dalam proses pencatatan karya para siswa. Ia mengatakan bahwa pencatatan lima tari tersebut adalah hasil kerja keras seluruh warga sekolah dalam menanamkan kecintaan terhadap budaya lokal.

“Kami sangat berterima kasih kepada Kemenkum Sulteng yang telah memfasilitasi pencatatan ini. Bagi kami, ini bukan hanya pengakuan hukum, tetapi juga penghargaan atas jerih payah anak-anak dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Mereka belajar bahwa karya mereka berharga dan harus dijaga,” ujar Yusri.

Ia berharap, keberhasilan ini dapat menginspirasi sekolah-sekolah lain untuk terus berkreasi dan aktif mencatatkan hasil karya seni, sastra, dan inovasi lainnya sebagai bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di bidang pendidikan.

Penyerahan sertifikat HKI ini menjadi simbol bahwa semangat Sumpah Pemuda tahun 2025  “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”  benar-benar hidup di tengah generasi muda Sulawesi Tengah. Melalui karya seni dan dedikasi mereka, siswa-siswi SMPN 1 Palu telah menunjukkan bahwa cinta terhadap budaya dan pengetahuan hukum dapat berjalan beriringan untuk kemajuan bangsa.

Pos terkait