Penguatan Regulasi Jalan Khusus Tambang, DPRD Sulteng Percepat Penyempurnaan Raperda

  • Whatsapp
Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menyempurnakan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus bagi Angkutan Hasil Pertambangan serta Perkebunan Sawit. Senin (10/11/2025). Foto:Ist

PALU, BULLETIN.ID  – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menyempurnakan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus bagi Angkutan Hasil Pertambangan serta Perkebunan Sawit. Kegiatan berlangsung di Gedung B Lantai III Baruga DPRD Sulteng, Senin (10/11/2025).

FGD dibuka Ketua Komisi III, Arnila Hi. Moh. Ali, dan dihadiri anggota Komisi III, perwakilan Bamperda, OPD teknis seperti Bina Marga, Dinas Perhubungan, Biro Hukum, DPMPTSP, serta penyusun Raperda dan tenaga ahli DPRD.

Arnila menegaskan pentingnya penguatan regulasi penggunaan jalan, mengingat selama ini angkutan tambang dan sawit masih memanfaatkan jalan umum tanpa pengaturan yang memadai.

“Raperda ini akan memberikan pemisahan yang jelas antara jalan umum dan jalan khusus. Dengan dasar akademik yang kuat, kita ingin memastikan aktivitas ekonomi berjalan tanpa menimbulkan masalah bagi masyarakat,” ujar Arnila.

Ia menambahkan bahwa setiap pasal dalam Raperda harus memperhatikan aspek teknis serta kepentingan publik dengan tetap menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Anggota Komisi III, Musliman, menekankan bahwa Raperda ini dibutuhkan untuk memastikan kepastian hukum terkait perizinan dan penggunaan jalan.

“Semua rencana kegiatan pertambangan dan perkebunan harus disahkan oleh pemerintah provinsi agar sinkron. Aturan ini harus tegas dan implementatif,” katanya.

Berita Pilihan :  DPRD Sulteng Tekankan Tanggung Jawab Perusahaan atas Jalan Khusus Tambang

Pos terkait