DPRD Sulteng Tekankan Tanggung Jawab Perusahaan atas Jalan Khusus Tambang

  • Whatsapp
DPRD Sulteng Tekankan Tanggung Jawab Perusahaan atas Jalan Khusus Tambang. Foto:Ist

PALU, BULLETIN.ID  – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan perlunya tanggung jawab yang lebih besar dari perusahaan tambang dan perkebunan sawit terkait penggunaan jalan, dalam FGD penyempurnaan Naskah Akademik dan Raperda Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Sawit, Senin (10/11/2025).

Ketua Komisi III, Arnila Hi. Moh. Ali, menuturkan bahwa konstruksi dan penggunaan jalan yang dibiayai negara harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

“Dana yang digunakan adalah uang negara dan daerah. Perusahaan wajib menaati aturan dan tidak boleh membebani masyarakat dengan dampak kerusakan jalan,” tegas Arnila.

Ia menekankan bahwa Raperda ini akan menjadi instrumen yang memastikan pembagian kewajiban antara pemerintah dan pihak perusahaan dalam membangun serta memelihara jalan khusus.

Anggota Komisi III, Musliman, menambahkan bahwa perusahaan harus mengedepankan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

“Pembangunan ekonomi harus selaras dengan tanggung jawab sosial. Perusahaan harus menjaga jalan, lingkungan, dan keselamatan pengguna lain. Raperda ini memastikan tidak ada lagi ketimpangan pemanfaatan fasilitas publik,” ujarnya.

FGD tersebut melibatkan lintas OPD, Bamperda, tenaga ahli, dan penyusun Raperda yang memperkuat aspek perencanaan transportasi, perizinan, serta kewajiban pelaku usaha.

Berita Pilihan :  DPRD Tekankan Sinergi Lintas Sektor untuk Perangi Narkoba di Sulteng

Pos terkait