PALU, BULLETIN.ID — Penguatan koordinasi dan sinergi lintas sektor menjadi poin penting dalam Uji Publik Raperda P4GN-PN yang digelar Komisi I DPRD Sulteng, Selasa malam (4/11/2025).
Ketua Komisi I, Dr. Bartholomeus Tandigala, menilai bahwa peredaran narkoba yang telah menyasar berbagai lapisan masyarakat tidak dapat ditangani tanpa kerjasama komprehensif antara DPRD, pemerintah daerah, BNN, TNI, Polri, hingga pelaku usaha.
“Keberhasilan perda ini nantinya sangat bergantung pada komitmen bersama. Semua pihak harus terlibat, tidak bisa hanya satu institusi bekerja sendiri,” tegasnya.
Perwakilan Kanwil Hukum dan HAM, Muhammad Iqbal, menyoroti pentingnya sinkronisasi kewenangan agar regulasi di daerah tidak bertentangan dengan aturan nasional.
Dari Bapemperda, sejumlah masukan juga diberikan terkait penegasan peran pelaku usaha, keterlibatan mahasiswa, hingga teknik sosialisasi perda setelah disahkan.
Biro Hukum Pemprov Sulteng melalui Wahida mengingatkan agar pendelegasian teknis ke Peraturan Gubernur dibuat jelas untuk menghindari ambiguitas dalam pelaksanaan.
Tim penyusun Raperda menyampaikan bahwa struktur regulasi yang terdiri dari 15 bab dan 44 pasal sudah mengatur langkah pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, tim terpadu, serta pendanaan.
Menutup kegiatan, Anggota Komisi I Hasan Patongai berharap regulasi ini mampu menekan angka penyalahgunaan narkoba hingga tingkat masyarakat, sekolah, dan lingkungan kerja melalui pola kerja yang terintegrasi di semua lini.








