Jurnalis Sulteng Minta Pengadilan Tolak Gugatan Amran

  • Whatsapp
Puluhan jurnalis dari berbagai platform media menggelar aksi mimbar bebas, depan Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi tengah, bersamaan dengan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), Jalan Prof Moh Yamin, Kota Palu, Ahad. (16/11/2025). Foto:Indra

PALU, BULLETIN.ID – Puluhan jurnalis dari berbagai platform media menggelar aksi mimbar bebas, depan Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi tengah, bersamaan dengan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), Jalan Prof Moh Yamin, Kota Palu, Ahad.

Berbekal spanduk dan berbagai poster para jurnalis, secara bergantian melakukan orasi sambil membagi selebaran kepada pejalan kaki melintas area kawasan.

Aksi mimbar bebas oleh sejumlah organisasi pers bersama kelompok masyarakat sipil tergabung dalam Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulteng merupakan bentuk dukungan terhadap Tempo tengah digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu Agung Sumandjaya mengatakan, gugatan Amran Sulaiman ke Pengadilan Jakarta Selatan, sangat mencederai konstitusional.

Pihaknya mengambil depan kantor Pengadilan Tinggi sebagai titik aksi mimbar bebas, memberi kesan agar Pengadilan Jakarta Selatan menolak gugatan Amran.

” Agar pengadilan Jakarta Selatan, menolak gugatan Amran, sebab bila gugatan tersebut dikabulkan akan menjadi yurisprudensi bagi pejabat negara lainnya melakukan hal serupa,” harap Agung.

Koordinator lapangan Muhajir mengatakan, sengketa pers Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan Tempo bermula dari aduan terhadap pemberitaan Tempo berjudul “Poles Poles Beras Busuk yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 15 Mei 2025.

Judul tersebut, kata Muhajir, mewakili  artikel mengungkap penyerapan gabah oleh Bulog melalui kebijakan any quality dengan harga tetap Rp 6.500 per kilogram. Akibat kebijakan ini, petani menyiram gabah berkualitas bertambah berat. Gabah diserap Perum Bulog pun menjadi rusak. Kerusakan gabah juga diakui Menteri Pertanian ,seperti dalam kutipan artikel berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor  Cadangan Beras Sepanjang Sejarah.”

Muhajir mengatakan, sengketa ini sudah dibawa ke Dewan Pers sebagai lembaga berwenang menangani sengketa pers. Dewan Pers kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (tidak akurat dan melebih-lebihkan) serta Pasal 3 (mencampur fakta dan opini yang menghakimi)

” PPR tersebut merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers. Tempo telah memenuhi rekomendasi tersebut dalam batas waktu 2×24 jam,” kata Muhajir.

Berita Pilihan :  Carnival Smart Upgrade 2.0 Permudah Konsumen Miliki Mobil Baru

Namun, kata Pemilik Kabar Sulteng tersebut, Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt:G/2025/PN JKT SEL, menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum menyebabkan kerugian materil dan immaterial bagi Kementerian Pertanian.

Lebih lanjut Muhajir mengatakan, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme  diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Langkah Menteri Amran menggugat Tempo ke pengadilan menunjukkan kekeliruan dalam memahami kedudukan pers sebagaimana diatur undang-undang.

Muhajir menuturkan, sengketa pers memiliki dua mekanisme penyelesaian, yakni melalui hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi di Dewan Pers. Gugatan senilai Rp200 miliar tersebut merupakan bentuk upaya pembungkaman dan pembangkrutan media.

” Gugatan ini tidak hanya mengancam Tempo sebagai Institusi media, tetapi juga berbahaya bagi kebebasan pers secara umum,” tuturnya.

Muhajir menyebutkan, kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi pejabat publik dan lembaga pemerintah dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers.

” Membawa perkara ke pengadilan umum merupakan bentuk pembungkaman melalui jalur hukum,” katanya.

Muhajir mengatakan, gugatan dengan tuntutan ganti rugi immateriil Rp 200 miliar sebagai hal tidak masuk akal dan tidak dibenarkan secara hukum. Amran sebagai pejabat publik dan pembantu presiden tidak memiliki dasar hukum menggugat media, menjalankan fungsi pengawasan dan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

” Apalagi dengan dalih bahwa berita Tempo merusak nama baik kementerian,” ujarnya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/1 2024, kata Muhajir, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan lembaga pemerintah. Mirisnya, penggugat adalah Menteri Pertanian, yang seharusnya menjalankan kewajiban untuk memenuhi hak publik atas informasi.

Olehnya, kata Muhajir, pihaknya menyatakan, mendukung TEMPO dan seluruh media dan kelompok masyarakat sipil menjalankan fungsi kontrol sosial.

Menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis dan aktivis yang menjalankan tugas-tugas publik dan

Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.

Menuntut penghentian segala upaya hukum yang mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.

Pos terkait