POSO, BULLETIN — Moh. Ifal Renaldi alias Ifal, mantan narapidana kasus terorisme asal Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Satgas Operasi Madago Raya dalam mencegah penyebaran paham radikal dan intoleran di wilayah Poso. Pernyataan itu ia sampaikan saat ditemui tim satgas di kediamannya.
Ifal merupakan eks napiter yang ditangkap pada 14 Mei 2025 karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Ia disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara berdasarkan Putusan Nomor 68/PID.SUS/2023/PN JKT.TIM tanggal 17 Mei 2023. Setelah menjalani masa tahanan di Lapas Cikeas dan menyatakan ikrar setia kepada NKRI, ia dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Klaten, Jawa Tengah, sebelum akhirnya bebas melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) pada 9 Juli 2025.
Kini, Ifal berupaya membangun kembali kehidupannya bersama keluarga. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia bekerja sebagai buruh harian di SPBU Kayamanya dengan mengangkat jeriken berisi BBM jenis pertalite. Selain itu, ia juga membantu istrinya berjualan gorengan secara online.
Saat ditemui, Ifal menyampaikan apresiasi kepada Satgas Madago Raya yang telah menjalin komunikasi dan silaturahmi dengan dirinya. Ia berharap hubungan baik tersebut dapat terus terjaga sebagai langkah bersama dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di Poso.
“Terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah datang bersilaturahmi. Saya berharap komunikasi ini terus terjalin untuk menjaga situasi kamtibmas di Poso,” ujarnya.
Ifal menegaskan bahwa peran pemerintah, TNI/Polri, tokoh agama, dan masyarakat sangat penting dalam mencegah penyebaran paham radikal. Sebagai mantan napiter, ia menyatakan komitmennya untuk berkontribusi positif di tengah masyarakat serta mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas keamanan.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya mendukung penuh pelaksanaan Operasi Madago Raya Tahun 2025 yang kini masih berlangsung sebagai upaya pemulihan keamanan di Kabupaten Poso.







