SIGI, BULLETIN.ID — Kasus pembunuhan terhadap LL (44), perempuan yang ditemukan tewas di pinggir jalan Desa Padende, Kecamatan Marawola, bukan hanya menyisakan duka bagi keluarga, tetapi juga menyoroti kembali rentannya posisi perempuan terhadap tindak kekerasan di ruang publik.
LL ditemukan warga dalam kondisi tertelungkup di samping saluran drainase pada Jumat (28/11/2025). Luka memar pada bibir serta benturan di bagian belakang kepala sebagaimana hasil visum RS Bhayangkara Palu mmenguatkan dugaan bahwa korban mengalami kekerasan sebelum tewas.
Bagi keluarga dan lingkungan terdekat, LL dikenal sebagai perempuan pekerja keras dan tidak memiliki persoalan dengan warga sekitar. Kematian tiba-tiba itu membuat keluarga terpukul sekaligus menuntut kejelasan motif dan keadilan bagi korban.
Penyelidikan cepat aparat Polres Sigi dan Polda Sulawesi Tengah menjadi langkah awal menjawab kekhawatiran keluarga. Kasat Reskrim Polres Sigi, Iptu Siti Elminawati, mengatakan sejak laporan masuk, petugas langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara, menelusuri saksi, hingga mengumpulkan petunjuk yang mengarah pada relasi terakhir korban.
“Setiap bukti yang berkaitan dengan aktivitas korban sebelum kejadian menjadi kunci penyelidikan. Kami berupaya memastikan apa yang sebenarnya menimpa korban,” ujar Iptu Siti, Selasa (2/12/2025).
Upaya tersebut kemudian mengarah pada DW alias AW (45), rekan kerja suami korban. Hanya sehari setelah jasad LL ditemukan, penyidik menangkap DW di Desa Pulu, Kecamatan Dolo Selatan. Ia kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Meski pelaku sudah ditahan, bagi keluarga LL proses hukum ini baru awal. Mereka berharap penyidik menggali secara tuntas motif di balik tindakan brutal tersebut, termasuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.
Kasus LL menambah daftar panjang kekerasan terhadap perempuan di ruang publik. Lembaga pendamping perempuan di Sulteng sebelumnya berkali-kali menekankan pentingnya peningkatan keamanan, edukasi mitigasi kekerasan, dan akses perlindungan bagi perempuan di wilayah pedesaan maupun perkotaan.
Polres Sigi mengimbau warga untuk menahan diri dari spekulasi dan provokasi, namun memastikan proses hukum berjalan transparan. “Kami memahami kegelisahan keluarga dan masyarakat. Proses hukum kami pastikan kami jalankan secara profesional,” tegas Iptu Siti.
Kematian LL menjadi alarm bahwa keamanan perempuan belum sepenuhnya terjamin, dan negara melalui aparat penegak hukum wajib memastikan keadilan serta perlindungan menyeluruh bagi seluruh warga, khususnya kelompok rentan.







