PALU, BULLETIN.ID – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, menegaskan bahwa pengelolaan bahan makanan (BAMA) bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Palu harus memenuhi standar kualitas, keamanan, dan kecukupan gizi. Penegasan itu disampaikan saat peninjauan langsung ke dapur dan gudang BAMA Lapas Palu, Selasa (13/1/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Bagus Kurniawan didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Makmur. Ia memeriksa secara menyeluruh proses pengelolaan BAMA, mulai dari penerimaan bahan baku, sistem penyimpanan, hingga pengolahan makanan yang dikonsumsi warga binaan setiap hari.
Menurut Bagus, pengelolaan BAMA tidak boleh diperlakukan sebagai rutinitas administratif semata, melainkan bagian penting dari pemenuhan hak dasar warga binaan yang dijamin negara.
“Pemenuhan pangan layak adalah hak dasar warga binaan. Kualitas bahan, kebersihan pengolahan, dan ketepatan distribusi harus dijaga secara konsisten karena berpengaruh langsung pada kesehatan dan stabilitas keamanan lapas,” tegas Bagus.
Selain kualitas bahan, Kakanwil juga menekankan pentingnya pengawasan berlapis dalam setiap tahapan pengelolaan BAMA guna mencegah potensi penyimpangan yang dapat merugikan warga binaan dan mencederai kepercayaan publik terhadap layanan pemasyarakatan.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Makmur, menyatakan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan internal untuk memastikan standar pengelolaan BAMA dijalankan secara disiplin dan berkelanjutan.
“Kami memastikan seluruh proses, mulai dari bahan baku hingga makanan siap saji, memenuhi standar kebersihan dan kualitas. Pengawasan rutin dilakukan agar hak warga binaan terpenuhi secara layak,” ujar Makmur.
Ia menambahkan, pengelolaan BAMA yang baik tidak hanya berdampak pada kesehatan warga binaan, tetapi juga mendukung terciptanya suasana pembinaan yang kondusif dan aman di dalam lapas.
Peninjauan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah dalam memperkuat tata kelola pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menghadirkan layanan pemasyarakatan yang prima.
Melalui pengawasan langsung tersebut, Kanwil Ditjenpas Sulteng menegaskan komitmennya memastikan pemenuhan hak dasar warga binaan dilaksanakan secara bertanggung jawab di seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan







