Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp3,22 Triliun untuk Korban Kecelakaan

  • Whatsapp
Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp3,22 Triliun untuk Korban Kecelakaan. Foto:Ist

JAKARTA, BULLETIN.ID  — Negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat melalui Jasa Raharja. Sepanjang tahun 2025, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut menyalurkan santunan kecelakaan lalu lintas dengan total nilai mencapai Rp3,22 triliun kepada korban dan ahli waris di seluruh Indonesia.

Santunan tersebut diberikan kepada 153.141 korban kecelakaan lalu lintas hingga akhir 2025. Dari jumlah itu, santunan bagi korban meninggal dunia tercatat sebesar Rp1,36 triliun, sementara santunan bagi korban luka-luka mencapai Rp1,85 triliun. Secara tahunan, realisasi santunan ini meningkat 3,87 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Penyaluran santunan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Jasa Raharja dalam memperkuat ekosistem perlindungan sosial nasional, sejalan dengan perannya sebagai penyelenggara asuransi kecelakaan dan sinerginya bersama Danantara Indonesia. Melalui layanan yang cepat, tepat, dan berorientasi pada kemanusiaan, Jasa Raharja memastikan hak korban kecelakaan dapat diterima secara layak.

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Jasa Raharja kini mampu menyalurkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia maupun korban luka-luka dalam waktu kurang dari 24 jam sejak dokumen dinyatakan lengkap. Percepatan layanan ini ditopang oleh sistem pelayanan terintegrasi serta peran aktif petugas Jasa Raharja di lapangan.

Corporate Secretary Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, mengatakan bahwa percepatan penyaluran santunan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat di saat krisis.

“Kami memahami bahwa kecelakaan tidak hanya membawa duka, tetapi juga berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarga. Karena itu, Jasa Raharja berkomitmen memastikan santunan dapat diterima secepat mungkin untuk meringankan beban ahli waris dan membantu pemulihan korban luka-luka,” ujar Dodi.

Berita Pilihan :  Anwar Hafid Resmi Pimpin MIPI

Ia menjelaskan, penanganan cepat terhadap korban luka-luka memungkinkan proses pemulihan berlangsung lebih optimal sehingga korban dapat kembali beraktivitas dan produktif. Sementara itu, santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia, yang disertai program pendampingan, diharapkan mampu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

Dodi menambahkan, penguatan layanan terus dilakukan melalui sinergi lintas sektor, termasuk dengan Kepolisian, rumah sakit, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi berbasis data tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penanganan korban kecelakaan berjalan tertib, terkoordinasi, dan akuntabel.

“Sinergi lintas institusi menjadi kunci agar pelayanan santunan dapat diberikan secara cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” katanya.

Melalui peningkatan kualitas layanan dan penguatan kolaborasi, Jasa Raharja terus berupaya menghadirkan perlindungan dasar yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap layanan perlindungan sosial negara

Pos terkait