PALU, BULLETIN.ID – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa pencabutan sanksi administratif terhadap PT Resky Utama Jaya (RUJ) dilakukan setelah perusahaan dinilai memenuhi ketentuan teknis dan administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tanggung jawab kepada masyarakat lingkar tambang.
Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Drs. Arfan, melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Sultan, menjelaskan bahwa pencabutan sanksi tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan melalui serangkaian evaluasi regulasi, teknis, serta koordinasi lintas instansi.
“Dasar pemberian sanksi sudah dipenuhi oleh perusahaan. Karena itu, sesuai ketentuan, sanksi administratif dicabut,” ujar Sultan kepada media ini, Sabtu (24/1/2026).
Sebelumnya, keputusan pencabutan sanksi penghentian sementara kegiatan pertambangan PT RUJ sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat, khususnya di Kabupaten Morowali. Namun ESDM menegaskan, kewenangan pemberian dan pencabutan sanksi administratif telah didelegasikan kepada Kepala Dinas ESDM melalui Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.10.2.3/314/Dis.ESDM tertanggal 29 September 2025.
Kronologis Pencabutan Sanksi
PT Resky Utama Jaya merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Nomor 02240101817140004 yang diterbitkan pada 28 Desember 2022. Polemik bermula dari konflik agraria antara perusahaan dan sebagian masyarakat Desa Nambo dan Desa Unsongi, Kecamatan Bungku Timur, Morowali.
Menindaklanjuti surat Gubernur Sulawesi Tengah dan Bupati Morowali terkait penyelesaian konflik agraria, pada 9 Desember 2025 dilakukan rapat fasilitasi yang melibatkan pemerintah daerah, instansi teknis, aparat, dan perwakilan masyarakat. Salah satu hasil rapat tersebut adalah rekomendasi penghentian sementara sebagian kegiatan pertambangan, khususnya aktivitas peledakan (blasting), karena dinilai menimbulkan keresahan warga.
Atas dasar itu, Dinas ESDM menerbitkan sanksi administratif penghentian sementara sebagian kegiatan pertambangan pada 10 Desember 2025. Selanjutnya, pada 21 Desember 2025, dilakukan pengujian getaran akibat peledakan oleh tim Institut Teknologi Bandung (ITB) yang dihadiri perwakilan perusahaan, ESDM, aparat desa, dan masyarakat. Hasilnya menunjukkan getaran peledakan masih berada di bawah ambang batas baku mutu yang ditetapkan.
Namun, dalam perkembangan berikutnya, pada 9 Januari 2026, Dinas ESDM kembali menerbitkan sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan pertambangan PT RUJ, menyusul rapat yang dipimpin Kapolres Morowali. Salah satu pertimbangan saat itu adalah belum tersampaikannya secara utuh dokumen kelengkapan perusahaan dalam forum tersebut.
Rekomendasi DLH dan Komitmen Perusahaan
Situasi mulai menemukan titik terang setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan surat rekomendasi pada 13 Januari 2026. Dalam rekomendasi tersebut, DLH menyatakan bahwa adendum dokumen UKL-UPL untuk kegiatan terminal khusus (tersus) dan sarana pendukung dapat dilakukan secara paralel dengan proses perizinan reklamasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), sembari perusahaan tetap dapat menjalankan operasi produksi.
PT RUJ juga menyampaikan Surat Pernyataan Komitmen pada Januari 2026, yang berisi kesanggupan menyelesaikan konflik sosial dan memenuhi kewajiban kepada masyarakat. Berdasarkan hasil koordinasi ESDM dengan DLH, izin tersus PT RUJ masih berlaku hingga 2027, PKKPRL sedang berproses, dan perusahaan telah melakukan pengelolaan serta pemantauan lingkungan. ESDM menilai progres pemenuhan kewajiban telah mencapai lebih dari 70 persen.
Sanksi Dicabut, Pengawasan Tetap Berjalan
Setelah melakukan telaah regulasi dan teknis, serta mempertimbangkan hasil uji lapangan dari ITB dan rekomendasi DLH, Dinas ESDM resmi mencabut sanksi administratif melalui surat tertanggal 20 Januari 2026. Sehari kemudian, Kepala Dinas ESDM juga melaporkan pencabutan sanksi tersebut kepada Gubernur Sulawesi Tengah.
Pada 22 Januari 2026, ESDM kembali memerintahkan pengecekan kondisi lapangan. Hasilnya, PT RUJ diketahui tidak sedang melakukan operasi produksi karena mesin crusher mengalami kerusakan dan tengah diperbaiki. Selain itu, perusahaan telah mentransfer dana sewa jetty ke Pemerintah Desa Nambo sebesar Rp485.300.319 per 21 Januari 2026.
Terkait aksi demonstrasi yang muncul, ESDM menyebut berdasarkan informasi perusahaan, pemerintah desa, dan pemberitaan media, massa aksi hanya sebagian kecil warga dan bukan kelompok yang terdampak langsung aktivitas pertambangan.
“Secara teknis, kewenangan dan kewajiban ESDM sudah selesai. Adapun persoalan ganti rugi merupakan ranah pemerintah desa. Perusahaan juga telah turun mendata rumah warga terdampak bersama PUPR Morowali,” jelas Sultan.
ESDM menegaskan, meski sanksi telah dicabut, seluruh pemenuhan kewajiban PT RUJ tetap diawasi secara ketat oleh cabang dinas dan Dinas ESDM provinsi. Perusahaan diwajibkan melaporkan perkembangan secara berkala, dan jika ditemukan pelanggaran baru, masyarakat dapat melaporkannya melalui DLH, Dinas ESDM, atau Command Centre Provinsi Sulawesi Tengah.






