Polda Sulteng Ungkap Kasus TPPU Senilai 9,3 Miliar 

  • Whatsapp
Polda Sulteng Ungkap Kasus TPPU Senilai 9,3 Miliar. (Bulletin/Foto: Indra)

Bulletin.id,Mengungkap hasil perdagangan narkotika dan jenis sabu,Polda Sulawesi Tengah berhasil melakukan pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan  ada tiga tersangka yang diamankan dalam kasus TPPU dengan inisial IL, SK dan KAS.

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah berhasil mengungkap jaringan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran narkotika jenis sabu tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palu dan menyita aset dari tersangka sebesar Rp9,3 miliar.

“Pelaku utamanya adalah IL yang mengendalikan semuanya dari balik lapas. Sementara SK yang merupakan istri dari IL berperan sebagai pembuat rekening menggunakan identitas orang lain sebagai tempat menyimpan hasil penjualan narkoba,” jelas Didik, Senin (30/01/2023). 

Didik menjelaskan bahwa tersangka KAS merupakan mertua dari IL, berperan untuk menyembunyikan harta, terutama harta yang tidak bergerak dari hasil penjualan narkoba. 

“Ketiga tersangka yang diamankan masih memiliki hubungan keluarga,” jelasnya. 

Lebih lanjut menegaskan bahwa Barang bukti yang turut diamankan berupa beberapa bidang tanah dan ruko dengan nilai ditaksir lebih dari 5 milyar. Selain itu, 2 unit rumah, 6 unit kendaraan roda empat dan 24 kendaraan roda dua. 

Didik menambahkan total nilai barang bukti yang berhasil diamankan Polda Sulteng ditaksir mencapai 9,3 Miliar lebih. 

Berkaitan dengan hal tersebut, Direktur Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Adi Purboyo mengatakan kasus narkotika ini dilakukan sejak 2017 lalu. Sementara penyidikan dimulai pertengahan 2022.

“indikasi hasil dari TPPU narkotika ini ditaksir mencapai 42 miliar lebih, sementara yang berhasil disita hanya 9,3 miliar. Sisanya habis digunakan untuk keperluan sehari-hari,” kata Direktur Narkoba Polda Sulteng. 

Berita Pilihan :  Asisten Usman Sambut Kedatangan Wakil Ketua MPR RI

Dari hasil perbuatannya, tersangka terancam maksimal 20 tahun hukuman penjara dan denda 10 miliar. (Bulletin/Wawa) 

Pos terkait