Ketua PAN Donggala Kasman Lassa Bersama Sekretarisnya Ahmad Rasyid Dipolisikan 

  • Whatsapp
Ketua PAN Donggala Kasman Lassa Bersama Sekretarisnya Ahmad Rasyid Dipolisikan

Bulletin.id, Ketua DPD PAN Kabupaten Donggala Kasman Lassa bersama Sekretarisnya Ahmad Rasyid dilapor ke Polda Sulteng terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Selain ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) dan sekretarisnya,Ketua BPD Batusuya Arisman juga ikut dilaporkan ke polisi dengan kasus yang sama.

“Ya benar kami sudah melaporkan Kasman Lassa,Ahmad Rasyid dan Arisman jumat sore kemarin di polda sulteng”kata Ahmad Muhsin.

Hal itu dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor :STTLP/30/II/2023/ SPKT/POLDA SULTENG berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/30/II/2023/SPKT/Polda Sulawesi Tengah pada Juma’t tanggal 3 Febuari 2023.

Menurut Ahmad Muhsin, laporan tersebut di tujukan kepada Kasman Lassa dan Ahmad Rasyid, karena keduanya adalah kader PAN seperti yang di tuliskan dalam sepanduk yang menuduk kami bertiga sebagai provokator,  penyebar isu,mengganggu ketertiban masyarakat dan pemerintah Kabupaten Donggala.Sedangkan Ketua BPD Batusuya Induk Arisman, ikut dilaporkan karna memegang spanduk bertulisan kami tidak butuh provokator.

“Sejak kapan ,Heri Soumena Rizal dan Ahmad Muhsin melakukan provokasi terhadap partai PAN?  Selama ini kami hanya melawan kezaliman dan mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Donggala yang saat ini ditangani pihak kepolisian” jelas Ahmad Moti sapaan akrabnya.

Sementara itu massa yang mengatas nama Keluarga Besar PAN dan Kader PAN Kabupaten Donggala yang membawa spanduk meminta Kapolres Donggala menangkap tiga orang provokator itu adalah sebagian besar ASN,Kepala Desa dan aparatnya. 

Olehnya itu lanjut Ahmad, keluarga besar PAN dan kader PAN Kabupaten Donggala yang didalamnya ada ASN dan Kepala Desa beserta aparatnya,harus membuktikan apa yang telah mereka tuduhkan kepada tiga orang sebagai provokator itu.

Berita Pilihan :  Kakanwil Kemenkumham Sulteng Dorong Perlindungan Hukum Produk Usaha Ekraf di Sigi

Pos terkait