Layanan Ramah Disabilitas Dalam Pemungutan Suara Akan Diterapkan Di Setiap TPS 

  • Whatsapp
Agus Salim Wahid ( Ketua KPU Kota Palu) (Bulletin/Foto: Ist)

Bulletin.id.Pada hari pemungutan suara komisi pemilihan umum akan menyiapkan rumah disabilitas sebagai layanan  untuk para  penyandang disabilitas, ibu hamil, dan ibu menyusui, serta lansia agar mereka  tidak mengikuti antrian ketika akan memberikan hak pilihnya di TPS.

Ketua KPU Kota Palu Agus Salim Wahid Menyatakan bahwa layanan ramah dalam Pemungutan Suara akan diterapkan di seluruh TPS untuk memberi kemudahan. 

“ Rumah Di Stabilita dalam pemungutan suara ini diperuntukkan bagi  Penyandang Disabilitas, ibu hamil, dan ibu menyusui, serta lansia, sehingga bisa dipastikan semua warga negara dengan mudah memberikan hak pilihnya” Kata Agus

Lebih lanjut ia bilang layanan ramah disabilitas dalam pemungutan suara dilakukan seperti pada pemilu sebelumnya.  

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 356 ayat (1) menyebutkan Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan sendiri. 

Ini merupakan bagian hak difabel dalam pemilu yang telah diatur dalam regulasi pemilu. Hak yang dimaksud diantara adalah hak untuk di daftar pemilih guna memberikan hak suara, hak atas akses yang aksesibel ke TPS, hak atas pemberian suara yang rahasia, hak untuk mencalonkan diri dan dipilih menjadi anggota Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah, Hak atas informasi termasuk informasi tentang pemilu, serta hak untuk ikut menjadi penyelenggara pemilu di semua tingkatan.

Aksesibilitas di Pemilu ini menjadi penting bagi penyandang disabilitas karena untuk menjamin penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dengan bebas, langsung, dan tanpa hambatan dalam suatu proses politik. Aksesibilitas yang dimaksud adalah segala kemudahan/upaya meminimalisir tantangan dalam lingkungan, untuk menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam masyarakat yang inklusif.

Berita Pilihan :  Fadli Anang Diambil Sumpah PAW  Anggota DPRD Sulteng Masa Jabatan Tahun 2019-2024

Begitupun pada saat menjelang pemungutan suara, para penyelenggara petugas KPPS dibekali bimbingan teknis terkait layanan ramah, bagaimana KPPS menjelaskan kepada Pemilih disabilitas Netra,  Pemilih Disabilitas Rungu, dan Pemilih Disabilitas Daksa dalam menggunakan hak pilihnya nanti seperti penjelasan Pemilih disabilitas dapat atau berhak didampingi oleh keluarga/teman yang ditunjuk oleh Pemilih atau anggota KPPS. 

“Ini akan dimuat dalam buku panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu, sehingga KPPS mudah mengetahui tata cara melayani di TPS nantinya sesuai aturan” Pungkas Agus 

Pos terkait