Bulletin.id,Untuk mewujudkan industri daerah sebagai bagian dari kebijakan industri nasional, menentukan sasaran, strategi dan rencana aksi pembangunan industri daerah, serta mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing dan maju,Pemerintah Kota Palu mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melalui panitia khusus (Pansus) untuk menyusun rancangan peraturan daerah (Ranperda) pembangunan industri sesuai dengan rencana induk pembangunan industri nasional (RIPIN) 2015-2023
Hal itu disampaikan Kepala Badan (Kabag) Hukum Pemkot Palu M Affan dalam rapat pansus ll DPRD Palu membahas mengenai rencana pembangunan industri Kota Palu, Kamis (2/3/2023) siang.
“Berdasarkan pasal 9 Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Dalam penyusunan raperda rencana pembangunan industri Kota Palu harus ditetapkan jangka waktu selama 20 tahun” Jelasnya
Menanggapi hal tersebut, anggota pansus Anwar Lanasi menjelaskan, untuk mengubah beberapa penyusunan ranperda tersebut sesuai dengan RIPIN, pihaknya meminta Pemkot Palu untuk menyurat secara resmi dan melampirkan aturan yang memerintahkan rujukan raperda tersebut.
“Akan menjadi legalitas kita dalam melakukan pembahasan dan dapat dipertanggungjawabkan dalam paripurna,” jelasnya.
Selain raperda rencana pembangunan industri Kota Palu, pansus yang dipimpin Ishak Cae ini juga membahas raperda ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta penyidik pegawai negeri sipil. *