SIGI, BULLETIN.ID – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sigi telah membuka posko penerimaan penerimaan zakat fitrah, infak dan sedekah di kantor BAZNAS, di Kantor Bupati Sigi, Desa Kotapulu Kecamatan Dolo.
Ketua BAZNAS Kabupaten Sigi Hadi Wijaya mengatakan, sebagai lembaga negara, BAZNAS memiliki kewenangan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan ZIS, sesuai dengan UU 23 tahun 2011.
“Kita ingin masyarakat lebih sadar untuk menyalurkan zakat, maupun infaq dan sedekahnya ke lembaga resmi negara yakni BAZNAS,” ajaknya Jumat (31/03).
Selanjutnya kata dia, pihaknya akan kembali melakukan penguatan UPZ di masing masing masjid, dengan membentuk amil pengumpul zakat, sehingga penerimaan zakat maupun penyalurannya nanti dapat berjalan dengan baik. Sebab hal tersebut akan menjadi data nasional, tidak hanya BAZNAS, namun juga Kementerian Agama.
Selain itu, bila masyarakat yang tidak sempat atau memiliki halangan sehingga sulit membayarkan zakatnya, BAZNAS Sigi siap menjemput zakat di rumah.
“Kami memiliki Amil Mubalig Zakat, yang siap menjemput zakat di rumah rumah bila tidak sempat ke tempat zakat, mereka menerima zakat sekaligus akan mendoakan zakat yang diserahkan, jemput zakat dapat menghubungi nomor 62 823-9790-6965” terangnya***