SIGI , BULLETIN.ID – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sigi, telah mengeluarkan surat himbauan, terkait penetapan besaran zakat fitrah bulan Ramadhan 1444 Hijriyah/2023 Masehi, bagi masyarakat Sigi dan sekitarnya.
Penetapan zakat fitrah tersebut tertuang dalam surat nomor 1021/kk.02.10/2/BA.00/03/2023 yang sifatnya penting yang isinya bahwa, besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan untuk beras yakni, 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa, dan bila diuangkan sebesar Rp30 Ribu Per Jiwa.
Kepala Kantor Kemenag Sigi, Lutfi Yunus mengatakan, penetapan takaran zakat fitrah ini, sudah sesuai dengan kemampuan dan juga nilai kebutuhan pokok masyarakat Sigi.
“Membayar zakat ini sifatnya wajib bagi umat muslim dan ada pada rukun Islam, sehingga harus dikeluarkan segera bila sudah menyiapkan, dan tidak harus menunggu saat mendekati hari lebaran tiba,” jelasnya.
Selanjutnya, dia menekankan, masyarakat yang akan membayarkan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS), dapat menyalurkan pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ), sebagai lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah. Ataupun juga ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah dibentuk di masing-masing masjid.
“Selanjutnya UPZ penerima zakat yang dibentuk itu, harus melaporkan hasil penyaluran yang dilakukan baik ke BAZNAS atau ke kantor Kemenag Sigi. Sebagai bentuk tertibnya penerimaan maupun pendistribusian zakat yang laksanakan agar lebih transparan,” kata Lutfi.***