PALU , BULLETIN.ID – Seorang pengusaha penyewaan alat berat melaporkan NU, kader salah satu partai politik ke Polda Sulawesi Tengah. Pelaporan dilakukan Kamis (30/3/2023)
Adalah Andi Baso Hamzah kepada media ini mengatakan, aksi pencurian dan penggelapan oleh NU sebanyak empat unit alat berat.
Pengaduan korban tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/B/74/III/2023/SPKT/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 30 Maret 2023. Pengaduan ditandatangani Siaga SPKT l, AKP Hans Irus Djihangga.
Dua masih dikuasai, satu dipreteli dan unit lagi diberikan kepada mantan pejabat di Morowali Utara.
“Saya minta supaya saudara NU diproses hukum karena apa yang dilakukan sudah merugikan saya,” kata Andi Baso Hamzah.
Kerugian yang diderita pelapor mencapai tiga miliar lebih.
Amirullah SH dari Yayasan Bantuan Hukum Banteng Progresif mengatakan adapun alat berat milik Andi Baso Hamzah yang jadi objek pelaporan yaitu satu unit bulldozer merk Komatsu dan tiga unit traktor merk Caterpillar.
Berikut detailnya:
1) Komatsu Bulldozer D885SS-2
– Kwitansi Pembayaran No 011/12/2020 tanggal 7 Desember 2020
– Surat Pelepasan Hak No 111/KP/12/2020 tanggal 7 Desember 2020
– Perjanjian Jual Beli No 011/12/2020 tanggal 7 Desember 2020
2) Dozer D7G – Chassis No 65V04905
– Berita acara serah terima unit, hari Kamis, tanggal 10 Desember Tahun 2000 yang di tanda tangani oleh pihak pertama SEMARA (Penjual).
– Kwitansi Pembelian 3 (unit) Unit DOSER D&G, tanggal 10 Desember 2020.
– Bukti Tranfer uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada SEMARA melalui bank Mandiri , tanggal 10 Desember 2020.
3) Pembelian satu Unit BULLDOZER CATERPAILLAR D7G Nomor Seri 3306, Nomor VIN: *7MB01888*1D-7225; ITF01903*1W-0542;*7KA05937*9P-5382.
– Surat perjanjian Jual Beli Alat Berat hari senin tangal 07 Desember 2020.
– Bukti tanda terima uang sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) tanggal 02 Desember 2020 .
– Bukti Tranfer uang sebesar Rp. 235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) kepada RAHIM melalui bank Mandiri , tanggal 8 Desember 2020.
4) Satu Unit Traktor merk Caterpillar, jenis Traktor D7G tahun pembuatan 1997 No. rangka 7MB3036, serial 10220534.
– Surat perjanjian jual beli hari senin tanggal 7 Desember 2020.
– Kwitansi pembayaran dari Andi Baso Hamzah sebesar Rp. 235.000.000,- tanggal 7 Desember 2020.
Menurut Amirullah, satu unit bulldozer merk Komatsu dan satu unit traktor merk Caterpilar saat ini dikuasai oleh NU atas perintah ASR
“Terlapor NU yang merampas paksa tanpa persetujuan Andi Baso Hamzah mengangkut tiga unit Bulldozer dari Desa Long menuju Desa Baturube Kab. Morowali,” kata Amirullah.
Kata Amirullah, tiga unit bulldozer berada dalam penguasaan ASR ditempatkan Desa Baturube di Kabupaten Morowali Utara telah digunakan/dimanfaatkan selama dua tahun.
“Satu unit berada dalam penguasaan NU ditempatkan di Desa Long Kab Donggala, dua unit disewakan selama dua tahun kepada pihak lain dan satu unit telah dikanibal/dipenggal,” beber Amirullah.
Tambah Amirullah, pihaknya telah melakukan upaya untuk mengambil satu unit Komatsu Bulldozer dan tiga unit tractor Caterpillar tersebut namun NU dan AAR bersikukuh mengusainya. Bahkan menyiapkan sejumlah orang untuk menghalangi upaya Andi Baso Hamzah.
“Selama pemakaian/pengerusakan/pengusaan satu unit Komatsu bulldozer dan tiga unit traktor Caterpilar tersebut, NU dan ASR tidak mendapat persetujuan dari Andi Baso Hamzah selaku pemilik,” ujar Amirullah.
Tambah Amirullah, kasus ini juga diduga mencatut nama seorang petinggi DPP Partai Golkar.***