DONGGALA,BULLETIN.ID – Penanggulangan kemiskinan merupakan masalah besar yang bersifat multidimensi,mendesak dan memerlukan perhatian khusus, dan dalam pengaturan dengan pendekatannya, harus sistematis, terpadu serta menyeluruh dalam upaya penanggulangan kemiskinan di kabupaten Donggala, untuk itu
Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Donggala agar membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Hal itu dikatakan, Ketua Pansus I, Zulham saat melaporkan hasil kerja Pansus I yang membahas Laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah atas upaya penanggulangan kemiskinan tahun anggaran 2021 hingga triwulan 3 tahun 2022 pada Rapat Paripurna di ruang gedung utama Dprd Donggala. Rabu (5/4/23).
Zulham mengatakan berdasarkan amanat paripurna (2/2/23) ditetapkan bahwa Pansus I membahas Laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah atas upaya penanggulangan kemiskinan tahun anggaran 2021 hingga triwulan 3 tahun 2022.
Untuk diketahui bahwa Pansus I mulai bekerja sejak ditetapkan oleh Paripurna, dan hari ini rabu (5/4/23) melaporkan hasil kerjanya,” Katanya
“Penduduk miskin di Kabupaten Donggala dan orang tidak mampu, Data proyeksi indicator makro ekonomi kabupaten donggala tahun 2021-2022 berkisar 53.170 orang atau 17.30 % dan jumlah penduduk miskin ekstrem 28.158 orang atau 9,2%” Ungkapnya
Untuk itu kata Zulham, perlu digaris bawahi data tersebut adalah data proyeksi pada saat sedang menghadapi wabah covid 19.
“Pansus I merekomendasikan agar pemda Donggala memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat miskin dan tidak mampu di kabupaten Donggala,” Tegasnya
Kemudian, Zulham meminta kepada Pemda Donggala perlu membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan kemiskinan.
“Perda tersebut nantinya dapat dijadikan acuan bagi terciptanya kehidupan pemerintah yang berpihak kepada masyarakat miskin dan disertai tata kelola pemerintahan yang baik.” Demikian Ketua Pansus I.***