Daftar Pemilih Sementara Kota Palu Sebanyak 274.681 Jiwa

  • Whatsapp
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, menggelar rapat Pleno penetapan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara, Rabu (5/4/2023).(Bulletin/Foto: Dok KPU Palu)

PALU, BULLETIN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, menggelar rapat Pleno penetapan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara, Rabu (5/4/2023). 

Kegiatan tersebut, dihadiri delapan belas perwakilan peserta pemilu, mitra kerja Bawaslu Kota Palu, Disdukcapil, Polresta Palu, Kodim 1306 Palu, Kejaksaan Negeri, Kesbangpol, Lapas, Rutan Kelas II A.

Rapat Pleno Terbuka yang di Pimpinan oleh Ketua dan anggota KPU Kota Palu, menetapkan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara hasil final secara berjenjang dari tingkat Pantarlih, PPS, PPK.

Ketua KPU Kota Palu, Agus Salim Wahid menyebut bahwa jumlah Daftar Pemilih Sementara yang ditetapkan  adalah Kecamatan Palu Timur 145 TPS Laki laki 15.988, Perempuan 16.992 Total Pemilih 32.979. Kecamatan Mantikulore  249 TPS, laki laki 27.532 perempuan 28.969 Total Pemilih 56.501. Kecamatan Palu Utara 77 TPS lakilaki 8716 perempuan 9066 total 17.782. Tawaeli 80 TPS , laki-laki 8543 perempuan 8275 total 16.818. 

Kemudian Kecamatan Palu Selatan 234 TPS laki-laki 25.814, perempuan 27.004 total 52.818. Kecamatan Tatanga 151 TPS laki-laki 18.486, perempuan 19.225 total 37.711. Kecamatan Palu Barat 138 TPS laki-laki 17.352, perempuan 17.790 total 35.142. Kecamatan Ulujadi 102 TPS laki-laki 12.359, perempuan 12.571, total 24.930. 

“Secara keseluruhan di Kota Palu, terdapat 1.176 TPS Laki Laki 134.790,. Perempuan 139.891 Total 274.681 Pemilih,” ungkapnya. 

Menurut Agus salim Wahid, rapat Pleno juga menetapkan Daftar Pemilih Sementara di Lokasi Khusus yaitu 3 TPS di Lapas Kelas IIA, dan 2 TPS di Rutan Kelas II A, Jumlah pemilih di TPS Lokasi Khusus sejumlah 959 pemilih.

“Selajutnya KPU palu akan menyerahkan daftar pemilih sementara berdasarkan nama dan TPS kepada berbagi pihak. Mulai dokumen digital. Kemudian KPU Palu melalui Panitia Pemungutan Suara akan menempelkan DPS mulai tanggal 12 April 2023 agar mendapatkan masukan dan tanggapan dari publik,” jelasnya. 

Berita Pilihan :  Peta Sunan: Bukti Nyata Komitmen LPKA Palu Penuhi Hak Bagi Anak Berhadapan Hukum

Setelah DPS lanjut Agus salim Wahid, tahapan selanjutnya adalah Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi dan Penetapan DPS Hasil Perbaikan mulai tanggal 11 Mei sampai 12 Mei 2023. Serta Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)  mulai 20 sampai 21 Juni 2023.*** 

Pos terkait