PALU, BULLETIN.ID – Berhasil penuhi seluruh target kelayakan dan persyaratan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu secara resmi dapatkan izin kliniknya pada Kamis (5/04/2023).
Hal tersebut diketahui saat LPKA Palu menerima dokumen sertifikat Izin Lengkap atas Klinik Ceria LPKA Palu yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palu hari ini.
Sertifikat tersebut diterima langsung oleh Kepala Subseksi Perawatan, John Adrianto, di kantor DPMPTSP Kota Palu, Jl. Balai Kota Selatan. No.1, Tanamodindi, Kota Palu.
Atas capaian tersebut, Klinik Ceria LPKA Palu mendapat wewenang secara resmi dan terakui dalam melaksanakan pengoprasian klinik, tindakan medis serta aktivitas kesehatan lainnya sesuai SOP yang berlaku.
Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun, menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada DPMPTSP Kota Palu atas sertifikat yang diberikan, terima kasih tersebut juga ia ungkapkan kepada para petugasnya di LPKA Palu yang juga telah bekerja keras dan maksimal sehingga LPKA Palu mendapatkan Izin Kliniknya hari ini.
“Terima kasih atas dukungan dari DPMPTSP Kota Palu yang telah mengeluarkan izin ini untuk kami, juga tidak lupa semua teman-teman saya di LPKA Palu saya ucapkan terimakasih karena telah bersama-sama bekerja keras demi merealisasikan LPKA Palu kita sebagai instansi yang sehat, yang memiliki izin klinik” ucapnya.
Sementara itu, Ulfah, selaku staf Seksi Validasi Data DPMPTSP Kota Palu yang menyerahkan izin tersebut, menyampaikan, semoga izin klinik ini dapat bermanfaat untuk pelaksanaan layanan kesehatan di LPKA Palu kepada anak-anak binaan.
“Semoga sertifikat ini menjadi pintu yang baik untuk teman-teman di LPKA Palu dalam mengoperasikan klinik, dan semoga dari klinik itu kesehatan anak-anak binaan disana dapat terjaga dengan baik,” Ujar Ulfa.
Diketahui sebelumnya, Sertifikat Izin Klinik seperti yang diterima oleh LPKA Palu merupakan Izin untuk Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan atau Spesialistik baik yang dimiliki Pemerintah, Pemerintah Daerah atau masyarakat dengan rawat inap. ***