PALU,BULLETIN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menetapkan Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Sigi pada Pemilu 2024 mendatang.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sigi Anhar mengatakan, hasil pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kabupaten Sigi menetapkan sebanyak 826 TPS.
Kata Anhar, total DPS di Sigi pasca Pleno terbuka itu berjumlah 191.324 jiwa.
“Dalam rapat tersebut KPU Sigi menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Sigi yaitu Jumlah 15 Kecamatan dengan 176 Desa dan Jumlah TPS 826,” ujar Anggota KPU Sigi Anhar, Kamis (6/4/2023).
Ia menyebutkan, untuk DPS Laki-laki di Kabupaten Sigi sebanyak 96.996 jiwa dan Perempuan 94.328 jiwa.
“Totalnya untuk DPS di Sigi pasca Pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kabupaten sebanyak 191.324 jiwa,” kata Anhar.
Dalam pleno terbuka tersebut, KPU Sigi menerima sejumlah saran dan masukan dari Bawaslu Sigi dan Partai Politik.
“Ada beberapa masukan dari Bawaslu Sigi seperti berdasarkan hasil pengawasan dalam proses Coklit Pantarlih dan penetapan Rekapitulasi hasil coklit tingkat PPS dan PPK akan memberikan rekomendasi tertulis atas data pemilih hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dari 15 Kecamatan,” sebut Anhar.
Sementara itu saran dan masukan dari Parpol adalah untuk membentuk TPS lokasi khusus di Huntap Pombewe.***