LUWUK,BULLETIN.ID – Satnarkoba Polres Banggai kembali mengamankan puluhan sucher barang bukti sabu dari seorang pria di salah satu Penginapan di Kota Luwuk.
Dari tangan pria berinisial FR alias F (33) warga Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai ditemukan sabu-sabu dengan berat bruto 38,88 gram.
Pengungkapan penyalahgunaan barang haram ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu kamar penginapan di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk sekitar pukul 18.00 Wita.
Laporan dari masyarakat ini kemudian langsung ditindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
“Setelah mengetahui lokasi dan identitas pelaku kami langsung bergerak ke TKP,” ungkap AKP Ridwan Awumbas saat ditemui wartawan di Mapolres Banggai, Kamis (18/5/2023) siang.
Setiba di penginapan kemudian melakukan koordinasi dengan pihak penginapan terhadap pelaku.
“Kami mendapati kamar penginapan pelaku terbuka dan langsung melakukan pemeriksaan isi tas samping kecil warna Abu-abu milik pelaku,” tuturnya.
Dari dalam ras tersebut ditemukan satu amplop putih berisikan tujuh sachet sedang berisi
“Ketujuh sachet sedang ini berisi 85 sachet kecil diduga narkoba jenis sabu-sabu,” terangnya.
Dari hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seorang pria di Kota Palu.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Kasus ini masih akan terus kita kembangkan,” tandasnya.
Sebelumnya Polres Banggai berhasil menggagalkan penyelundupan 95,98 gram sabu- sabu dan dua pelaku di perbatasan Touna-Banggai