Administrasi PAW Anggota DPRD Donggala Selesai di Tingkat KPU

  • Whatsapp
Datu Wajar Lamarauna. (Bulletin/Foto:ist)

DONGGALA,BULLETIN.ID – Pengajuan antar waktu (PAW) Datu Wajar Lamarauna sebagai anggota DPRD Kabupaten Donggala sudah selesai di tingkat komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Donggala.

Hal tersebut sesuai dengan keputusan hasil rapat pleno beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa Datu Wajar Lamarauna memenuhi syarat sebagai PAW.

“Dari kami di KPU Donggala sudah selesai dan sudah dibuatkan surat tindaklanjut ke pimpinan DPRD Donggala tanggal 17 Maret lalu, tinggal pihak DPRD selanjutnya yang menangani,” jelas Ketua KPU Donggala, M. Unggul, Senin (27/03).

PAW Datu Wajar Lamarauna dilakukan sesuai dengan  mekanisme dan merujuk pada Pasal 22 ayat 6 PKPU Nomor 6 tahun 2019, di mana KPU dalam menindaklanjuti surat Ketua DPRD hanya paling lama 5 hari. 

Demikian halnya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 198 ayat 2 menyebut KPU kabupaten/kota menyampaikan nama calon pengganti antar waktu berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) dan ayat (2) kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota paling lama lima hari sejak diterimanya surat pimpinan DPRD kabupaten/kota.

Datu Wajar Lamarauna menggantikan posisi anggota DPRD Donggala hasil Pemilu 2019 dari Partai Gerindra atas nama Erlansyah yang meninggal dunia, Ahad (26/02) lalu.

Sebelumnya Secara keseluruhan perolehan total Partai Gerindra pada Dapil I setelah diakumulasi dari lima caleg adalah sebanyak 2.593 suara atau berada di posisi keempat. 

Erlansyah berasal dari Dapil I (Banawa dan Banawa Tengah) peraih suara terbanyak pertama dengan perolehan 796. Sedangkan peraih suara terbanyak kedua adalah Datu Wajar dengan jumlah 779 suara.

Dari data KPU Donggala, Datu Wajar Lamarauna sebagai caleg Partai Gerindra sudah dua kali mengikuti pemilu. Kali pertama pada pemilu 2014 dan kedua pemilu 2019 pada dapil yang sama, namun perolehan suaranya selalu berada di posisi kedua.

Berita Pilihan :  Pengusaha Galian C Teken Kesepakatan Terkait Tanggung Jawab Sosial 

Pos terkait