PALU,BULLETIN.ID – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota palu menggelar Rapat Paripurna Kota Palu diadakan di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu. Wali Kota Palu diwakili oleh Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palu, dr. Husaema, MM, dalam menjelaskan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Palu. Pada Selasa (13/6/2023),
Dua Ranperda yang menjadi fokus dalam rapat tersebut adalah Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Mewakili wali kota, Asisten Husaema membacakan sambutan tertulis yang menjelaskan pentingnya penyelenggaraan transportasi dalam pengembangan wilayah. Pemerintah Kota Palu melihat perlunya evaluasi dan penataan ulang peraturan daerah yang ada terkait transportasi wilayah di Kota Palu, terutama dalam bidang transportasi jalan, untuk menghadapi perkembangan wilayah dan kebutuhan masa mendatang.
“Asisten Husaema menyatakan, “Oleh karena itu, Pemerintah Kota Palu memandang penting untuk menentukan arah, kebijakan, dan strategi penyelenggaraan transportasi jalan guna mengakomodir tuntutan dan kebutuhan di masa mendatang.”
Pemerintah Kota Palu telah melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Evaluasi tersebut mengungkapkan adanya kelemahan pada pengaturan pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan jalan, ketentuan pengrusakan jalan, ketentuan parkir, dan sanksi bagi juru parkir yang melanggar kewajiban. Permasalahan ini dihadapi oleh Dinas Perhubungan Kota Palu sebagai perangkat daerah teknis yang melaksanakan peraturan tersebut.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Kota Palu merasa perlu untuk menyesuaikan kembali Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuannya adalah untuk mengatasi permasalahan dan tantangan yang dihadapi, sejalan dengan potensi dan permasalahan yang ada di Kota Palu, dengan tetap memperhatikan peraturan yang lebih tinggi.
Rapat Paripurna ini memberikan kesempatan bagi anggota DPRD Kota Palu untuk mendiskusikan dan memberikan masukan terkait Ranperda yang diajukan. Dengan adanya rapat ini, diharapkan keputusan yang diambil akan memberikan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat Kota Palu dalam hal penyelenggaraan transportasi dan pengelolaan pajak daerah.(bulletin/indra )