PALU,BULLETIN.ID – Dalam rapat yang diadakan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Palu, diputuskan untuk mengundurkan jadwal sidang triwulan II selama satu hari. Rapat Banmus ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palu, Armin, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu pada Senin (12/6/2023).
Perubahan jadwal tersebut disebabkan oleh pembatalan Rapat Badan Pembentukan Perda (Bamperda) DPRD Kota Palu yang seharusnya diadakan pada Jumat (9/6/2023) sebelumnya. Akibat pembatalan tersebut, seluruh jadwal sebelumnya harus dimundurkan selama satu hari.
“Rapat Bamperda seharusnya dilaksanakan pada Jumat minggu lalu, namun karena tidak memenuhi kuorum, rapat tersebut dibatalkan. Oleh karena itu, kita mengadakan Banmus hari ini,” ungkap Armin.
Armin menjelaskan bahwa susunan jadwal tetap sama seperti sebelumnya, hanya saja tanggalnya dimundurkan selama satu hari dari jadwal sebelumnya.
“Tidak ada perubahan yang signifikan, semuanya masih sama hanya tanggalnya saja yang dimundurkan selama satu hari dari jadwal sebelumnya,” jelasnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, seharusnya hari ini DPRD Kota Palu akan mengadakan Rapat Paripurna untuk melaporkan hasil kerja pimpinan pansus mengenai dua rancangan peraturan daerah (ranperda), penyampaian pendapat dari fraksi-fraksi, serta persetujuan secara lisan dari seluruh anggota DPRD Kota Palu.