PALU,BULLETIN.ID – Polresta Palu berhasil menangkap dua tersangka curas setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran intensif. MR (21) dan RS (19), yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut, ditangkap pada Selasa, 4 Juli 2023, sekitar pukul 00.30 Wita di rumah mereka di Jalan Sungai Malino, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Penangkapan ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP-B/736/VI/2023/SPKT/POLRESTA PALU yang diterima oleh Tim Jatanras Tadulako Polresta Palu pada Sabtu, 24 Juni 2023, sekitar pukul 18.45 Wita. Tim Jatanras segera melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
AKP Ferdinand E Numbery, Kasatreskrim Polresta Palu, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka di rumah mereka.
“Kedua tersangka, MR dan RS, juga mengakui telah melakukan sejumlah aksi pencurian dengan total 66 kejadian,” ungkap Ferdinand saat konferensi pers, Senin (10/7/2023).
Ferdinand menyebutkan bahwa beberapa tempat yang menjadi target aksi mereka antara lain Jalan Sungai Lariang, Panti Pijat Tinggede, Jalan Ponegoro, Jalan Miangas, Jalan Lasoso, Jalan Lalove, Jalan Tamako, Jalan Cempedak Impres, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jalan Nangka, Jalan Asam, Jalan Undata Lama, Jalan Bantilan, Jalan Suharso, Jalan Dewi Sartika, Jalan Sungai Manonda, Jalan Cempedak, dan beberapa tempat lainnya di Palu.
Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang telah diamankan oleh kedua tersangka.
“Barang bukti yang disita termasuk 1 unit handphone Oppo A77s warna kuning yang terkait dengan kasus curas di Jalan Tamako, serta sebuah tas yang terkait dengan kasus pencurian di Jalan Sungai Lariang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ferdinand mengungkapkan bahwa kedua tersangka sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka tembak yang diderita saat mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Setelah mendapatkan perawatan medis, mereka akan dibawa ke Markas Polresta Palu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.(Bulletin/nana)