DONGGALA,BULLETIN.ID – Dewan perwakilan rakyat daerah ( DPRD) Kabupten Donggala mendukung rancangan peraturan (ranperda) tentang perlindungan dan pelestarian kain tenun tradisional Donggala.
Upaya perlindungan dan pelestarian kain tenun tradisional Donggala semakin mendapatkan perhatian serius. Pada sosialisasi Festival Tenun Donggala yang diadakan pada hari Senin kemarin (11/7/23)
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Abd Rasyid menyampaikan bahwa DPRD telah menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan menjadi dasar bagi perlindungan dan pelestarian kain tenun Donggala.
“Ranperda ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam penggunaan produk lokal.” Ucapnya
Selain itu, lanjut dia, Ranperda ini juga akan memberikan fasilitas dan kemudahan bagi komunitas kreatif, usaha mikro, kecil, dan menengah untuk memasarkan produk-produk mereka
Abd Rasyid menjelaskan pentingnya Ranperda ini dalam menjaga keberlanjutan budaya lokal.
“Ranperda mengenai sarung tenun Donggala sangat perlu dan penting. Urgensinya adalah untuk melakukan pelestarian terhadap budaya lokal. Regulasi ini juga didasarkan pada teori keadilan menurut Pancasila dan teori hak asasi manusia,” ujarnya.
Selain itu, Rasyid juga menekankan bahwa perlindungan dan pelestarian kain tenun tradisional Donggala dalam Ranperda ini akan melibatkan penelitian, pengembangan usaha, penyediaan sarana pemasaran, serta pencatatan yang memadai. Hal ini akan memberikan jaminan bagi kelangsungan warisan budaya ini dari generasi ke generasi.
Diharapkan dengan adanya dukungan dari DPRD, Ranperda perlindungan dan pelestarian kain tenun tradisional Donggala dapat segera diimplementasikan dan memberikan dampak positif langsung bagi pengrajin lokal dan kehidupan generasi selanjutnya. Demikian Anleg PKS DPRD Donggala