Proyek UIN Palu Terhambat karena Pembayaran Subkontraktor Tertunda, Fasilitas Terancam Dicabut

  • Whatsapp
Proyek UIN Palu Terhambat karena Pembayaran Subkontraktor Tertunda, Fasilitas Terancam Dicabut. (foto:Ist)

PALU – Proyek besar di Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu mengalami masalah serius. Beberapa subkontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut mengalami keterlambatan pembayaran. Dampaknya, proyek harus dihentikan dengan progres yang belum mencapai titik maksimal.

Proyek pascabencana yang sedang dibangun di kampus baru Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, dilaksanakan oleh Kontraktor Utama PT. MainCon Djasa Ubersakti, dengan beberapa subkontraktor dan vendor yang berperan di bawahnya.

Salah satunya, PT. Sindang Multi Megatama, yang bertanggung jawab atas sektor Mecanikal Elektrikal (ME), mengungkapkan bahwa mereka masih menunggu pembayaran sisa sebesar 22 persen dari total kontrak senilai 18 milyar. Tris Agustian, Juru Bicara PT. Sindang Multi Megatama, bersama Direktur perusahaan, Ferdi, menyatakan keluhan ini dalam jumpa pers di sebuah cafe di Kota Palu pada Senin malam (24/7/2023).

 “Hingga mencapai tagihan 78 persen, kami mengalami kekurangan dana karena pembayaran dari Ubersakti (PT. MainCon Djasa Ubersakti, red) macet,” keluhnya.

Karena dianggap tidak menunjukkan itikad baik, pihak PT. Sindang Multi Megatama telah mengajukan gugatan terkait dugaan wanprestasi oleh PT. MainCon Djasa Ubersakti ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Selain itu, mereka juga telah mengirim surat kepada pihak UIN dan Kementerian PUPR selaku penerima manfaat untuk membahas persoalan pembayaran yang tertunda ini.

Tidak hanya menghadapi masalah progres proyek yang belum selesai sepenuhnya, akibat pembayaran yang terhambat ini, sebagian fasilitas yang telah dipasang di Auditorium UIN Datokarama Palu berisiko untuk dicabut dan dibongkar kembali oleh PT. Sindang Multi Megatama.

Tris Agustian menjelaskan, dalam kontrak antara PT. MainCon Djasa Ubersakti dan PT. Sindang Multi Megatama, tercantum bahwa jika pembayaran tidak dilakukan dalam waktu 30 hari, PT. Sindang Multi Megatama berhak mengambil kembali aset-aset yang telah ditempatkan di UIN.

Berita Pilihan :  BNN RI Amankan 19.846,43 Gram Sabu Jaringan Internasional di Sulteng

 “UIN dan PUPR menyatakan bahwa aset telah diserahkan, tetapi menurut kontrak kami, kami berhak mengambil kembali barang-barang tersebut dari UIN,” tegasnya.

Tidak hanya masalah pembayaran, PT. Sindang Multi Megatama juga telah mengingatkan pihak UIN dan Kementerian PUPR untuk tidak menggunakan fasilitas kelistrikan yang belum selesai dibangun, namun sayangnya beberapa fasilitas tersebut tetap dioperasikan secara paksa.

Hal ini tentu menimbulkan ancaman terhadap keselamatan pengguna fasilitas, karena belum sepenuhnya terproteksi. “Kami telah memasang pengaman, namun semua pengaman tersebut dirusak dan alat-alat tersebut dioperasikan tanpa memperhatikan keselamatan,” ungkapnya.

PT. Sindang Multi Megatama berkeinginan untuk menyadarkan pihak UIN bahwa bangunan dan fasilitas dalam proyek tersebut belum memenuhi standar yang seharusnya. “Kami ingin memberitahukan kepada pihak UIN bahwa saat ini mereka mendapatkan fasilitas yang belum sepenuhnya sesuai dengan kesepakatan,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang diterima Tris Agustian, PT. MainCon Djasa Ubersakti telah menerima pembayaran sebesar 92 persen dari Kementerian PUPR. Namun, pembayaran kepada PT. Sindang Multi Megatama masih tertunda. Oleh karena itu, PT. Sindang Multi Megatama berniat melaporkan masalah ini kepada pihak kepolisian atas dugaan terjadinya penggelapan.(bulletin/nana)

Pos terkait