Begini Kronologi Permasalahan SPBU Dewi Sartika Yang Berujung Eksekusi 

  • Whatsapp
Begini Kronologi Permasalahan SPBU Dewi Sartika Yang Berujung Eksekusi, (bulletin/foto:indrawati)

PALU,BULLETIN.ID – Kisruh sengketa lahan SPBU milik PT Destik yang dilakukan oleh Bank syariah indonesia (BSI) berbuntut panjang. Kejadian ini bermula saat BSI melakukan eksekusi lahan SPBU di jalan Dewi sartika  milik PT Destik atau milik Suci Yuslih beberapa waktu lalu. 

Kuasa hukum Suci Yuslin, menjelaskan  kronologi awal permasalahan yang berujung eksekusi itu dalam konferensi pers yang digelar Senin 07/08/2023. 

“ Dengan merujuk perjanjian No 110 tanggal 12 oktober 2016 dihadapan notaris syarief,S.H, M.Kn antara nyonya sucianti yuslih,K.T dengan tuan Heru Dan nyonya hartati” Kata Salmin Haedar Kuasa Hukum Suci Yslin. 

Ia menjelaskan bahwa berawal dari Heru dan Heritan akan membeli tanah dengan dan bagunnan sebagaimana Saham No 1209/Mamboro dan dan SHM No 1208/Mamboro yang sebelumnya dijadikan sebagai usaha pengisian dan pengangkutan Elpiji khusus dengan harga 1,15 milyar. Tetapi Heru dan Heritan belum mempunyai uang sebesar 11,5 M sehingga timbul kesepakatan pembayarannya dengan cara termin atau bertahap sampai dengan 3 kali pembayaran. 

“ Termin pertama senilai 4 Milyar dibayarkan bulan agustus 2015. SHM No 1209/Mamboro dengan luas 10.375 M/2 kemudian SHM No 1208/mamboro dengan Luas 4.447 M/2” Ucap Salmin 

Pembayaran termin ke dua senilai 4,7 Miliar dibayar tanggal 23 september 2016.SHM No 2652/Petobo seluas 2000 M/2 (berdiri SPBU). 

Namun berhubung Heru dan Heritan tidak bisa membayar maka dilakukan take over kredit ke BNI syariah cabang palu dengan menambah SHM No 2653/Petobo dalam jangka 5 tahun terhitung sejak 23 september 2016 sampai dengan 23 september 2021 dan setelah lunah wajib dikembalikan ke Suciati Yuslih meskipun SHM tersebut dilakukan penggabungan dan nomornya berbeda. 

Berita Pilihan :  Sekkot Palu Imbau Satpol PP dan Satlinmas Maksimalkan Pengaman Pilkada 

Selanjutnya kantanya 1,3 belum dibayarkan dengan SHM No. 2838 /Lolu Utara dengan luas 126 M/2, SHM No.80/Lolu Utara seluas 128 M/2 dan SHM No 81/Lolu utara seluas 126 / M2 

“ Senilai  1,5 milar akan dibayarkan dengan tidak diatur dalam perjanjian No 110 ini” Tegas Salmin Haedar 

Untuk itu kuasa hukum dan keluarga Suci yuslin sebagai pemilik dari SPBU dewi sartika meminta kepada pengadilan dalam melakukan eksekusi harus sesuai dengan prosedur hukum karena perkara Aquo masih dalam upaya hukum pada tingkat kasasi di mahkamah agung dengan perkara Nomor 982  K/AG/2023. 

“Sehingga perkara belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Kami juga mempunyai hak konstitusional yang dijamin sebagaimana diatur dalam UUD 1945” Tutupnya. (Bulletin/Wawa) 

Pos terkait