DPRD Setujui Ranperda Mengenai Pajak Dan Retribusi Daerah Untuk Dijadikan Perda 

  • Whatsapp
DPRD Setujui Ranperda Mengenai Pajak Dan Retribusi Daerah Untuk Dijadikan Perda. (Bulletin/foto:ist)

PALU,BULLETIN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu  menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palu mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dijadikan Peraturan Daerah resmi melalui Rapat Paripurna yang diadakan pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Wakil Walikota Palu, dr. Reny Lamadjido, mengungkapkan bahwa persetujuan DPRD Kota Palu terhadap Raperda tersebut merupakan langkah penting dan mendasar. 

Menurut dr. Reny, Raperda yang telah disetujui bersama akan diajukan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Gubernur Sulawesi Tengah dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal persetujuan bersama antara Wali Kota dan DPRD. Dokumen yang akan diajukan mencakup Raperda, latar belakang, penjelasan, dasar pertimbangan, penetapan tarif pajak dan retribusi, proyeksi penerimaan, dampak terhadap kemudahan berusaha, serta berita acara perjanjian antara DPRD dan Wali Kota.

dr. Reny juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan dan perbaikan Raperda, termasuk badan pembentukan perda DPRD Kota Palu dan panitia khusus. Ia juga menyoroti pentingnya dukungan pemerintah pusat dalam penyederhanaan perizinan usaha di daerah dan memberikan insentif anggaran kepada daerah yang mengalami penurunan pendapatan akibat penyederhanaan perizinan.

Dalam konteks kebijakan strategis peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja, dr. Reny menekankan perlunya penyelarasan antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam hal percepatan proyek strategis nasional dan penyederhanaan administrasi perpajakan daerah.

Terjadi restrukturisasi pajak dengan menggabungkan lima jenis pajak berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Hal ini bertujuan untuk menyelaraskan objek pajak antara pemerintah pusat dan daerah, menghindari duplikasi pemungutan pajak, serta memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Peningkatan pajak mineral non-logam dan batuan serta penyederhanaan retribusi juga disorot.

Berita Pilihan :  BNN RI Amankan 19.846,43 Gram Sabu Jaringan Internasional di Sulteng

Perlu ditekankan bahwa pentingnya implementasi kebijakan ini sesuai dengan amanat undang-undang untuk mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah. 

Pos terkait