PALU,BULLETIN.ID – Kejaksaan negeri kota palu melakukan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan. Kamis 10/08/2023
barang bukti yang dimusnahkan t terdiri dari 66 perkara yang didominasi tindak pidana Narkotika sebanyak 57 perkara.
Dengan barang bukti yakni Shabu kurang lebih 1.580,89 gram, THD sebanyak 794 butir, dan Ganja seberat 1.0785 gram.
Sementara itu perkara lainnya antara lain tindak pidana penadahan, pencurian, pemerasan dan pengancaman, penganiayaan, pencabulan, perdagangan, hingga tindak pidana kepabeanan.
Adapun barang bukti lainnya yang dimusnahkan antara lain 27 handphone, dua ATM, 30 bong, 16 korek api, dan lainnya.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara diblender, dicampur dengan porstex, dibuang ke selokan, digurinda, dibakar, dan dihancurkan hingga tidak dapat dipergunakan lagi.
“Kami menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh karena itu kami musnahkan dan kami berharap dengan adanya pemusnahan ini kami berharap semoga dengan adanya pemusnahan ini kedepan khususnya tindak pidana harus lebih ditingkatkan lgi karena kita tau palu termasuk 5 besar kota dengan banyak penyalahgunaan narkotika” Ungkap Muhammad Irwan Datuiding Kepala Kajari Palu.