PALU,BULLETIN.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, surat tersebut dilayangkan pada Rabu (31/8/2023) diterima salah satu staf di kantor DLH Kota Palu Jalan Balai kota Nomor 1 Palu. Hal ini dikatakan Wandi selaku Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sulawesi Tengah.
“ surat tersebut dimaksudkan untuk meminta hasil uji laboratorium yang dilakukan DLH terhadap genangan air bekas lubang tambang emas milik PT. Citra Palu Mineral (CPM) yang terjadi beberapa minggu lalu di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu” ungkapnya
Hal ini dilakukan agar kami selaku organisasi lingkungan dan masyarakat Kota Palu mengetahui apakah air genangan yang berada di bekas lubang tambang CPM tersebut mengandung zat racun atau tidak.
Ia menjelaskan Jika dihitung mundur sejak sekarang dari pengambilan sampel air oleh DLH telah melewati 14 hari sebagaimana disampaikan pihak DLH akan ada hasil setelah 14 hari, olehnya berharap sebagai lembaga public, DLH wajib membuka informasi tersebut ke publik yang tidak boleh ditutupi sebagaimana Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 7 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap orang berhak memperoleh informasi dan badan publik wajib menyediakan informasi, tegas Wandi Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng.
Diketahui pada 7 Agustus 2023 lalu pihak DLH Kota Palu melakukan pengecekan lapangan dan sekaligus mengambil sampel genangan air dibekas lubang tambangmilik PT. CPM setelah genangan tersebut viral di dunia maya. ***