PALU,BULLETIN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (DPRD Prov Sulteng) menggelar rapat membahas kemitraan dalam penanaman modal antara usaha besar dengan usaha kecil dan menengah.
Rapat ini dilaksanaka di Baruga kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis 5 Oktobrr 2023, dan dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulteng Huismant Brant Toripalu.
Turut serta dalam rapat bersama beberapa Tenaga Ahli seperti Dr. Asri Lasatu, Salam Lamangkau, Maulid Sakaria, Moh Talir, Samsurizal M. Sukman, Eko S. Dahlia, dan sejumlah Tenaga Ahli lainnya. Rapat juga dihadiri oleh Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah.
Rapat ini bertujuan untuk mewujudkan pemerataan perekonomian dan mendukung pertumbuhan usaha kecil dan menengah di daerah dalam konteks penanaman modal.
Kemitraan ini akan didasarkan pada prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan antara usaha besar dengan usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah.
Salah satu program yang dibahas adalah pembentukan Perda (Peraturan Daerah) mengenai jasa konstruksi dan sungai, terkait dengan tidak dibataskannya rancangan Perda baru tentang Sumber Daya Sungai. Dalam konteks ini, penting untuk memasukkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Bapemperda.
Adanya usulan ini menjadi penting karena semua perusahaan di Sulawesi Tengah harus menjalin kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah tersebut.
Selain itu, pembahasan juga mencakup isu penting seperti lahan pertanian berkelanjutan dan perlunya regulasi yang kuat untuk kerja sama dengan badan usaha milik daerah.
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dalam pemberdayaan koperasi juga menjadi fokus dalam rapat ini. Hal ini mencakup usaha kecil dan koperasi, sehingga perlu adanya diskusi lebih lanjut oleh komisi yang bersangkutan terhadap Pemerintah Daerah pusat.
Pada akhir rapat, HB Toripalu, mengatakan bahwa isu-isu ini perlu didiskusikan lebih dalam dan diusulkan secara lebih rinci, dengan penekanan bahwa Bapemperda akan memainkan peran penting dalam menentukan keputusan selanjutnya. ( bulletin/wawa)