PALU,BUULETIN.ID – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Rifqi Anata Mustakim, saat berbicara di depan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Tengah, mengungkapkan bahwa PT. Citra Palu Mineral (CPM) diharuskan membayar Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp5,3 miliar untuk tahun 2023 ini.
Dalam jawabannya kepada pertanyaan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Muharram Nurdin, Rifqi Anata Mustakim, yang akrab disapa Bonbon, menjelaskan bahwa Bapenda telah mengirim surat kepada PT. CPM terkait PAP ini. Kewajiban membayar PAP sebesar Rp5,3 miliar telah diinformasikan kepada PT. CPM dalam surat tersebut.
“Kami dari Bapenda sudah mengirim surat kepada PT. CPM terkait PAP ini. PT CPM harus membayarnya sebesar Rp5,3 miliar,” ujar Bonbon pada hari Kamis, tanggal 10 Agustus 2023, di kantor DPRD Sulteng.
Bonbon menegaskan bahwa surat dari Bapenda tersebut sudah berada di tangan manajemen PT. CPM yang berbasis di Jakarta.
“Tahun ini, PT. CPM harus membayar Rp5,3 miliar,” tegasnya sekali lagi.